INILAHONLINE.COM, BOGOR – Terkait dengan adanya sejumlah media cetak baik itu nasional, regional, maupun lokal yang diperuntukkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlangganannya dikelola oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor yang sempat ramai jadi pembicaraan, pengamat dan praktisi media Piyarso Hadi angkat bicara ketika diminta pendapatnya terkait soal langganan koran yang dikelola oleh Diskominfo tersebut
“Langganan koran yang dikelola oleh Diskominfo dan diperuntukan kepada seluruh SKPD di Kabupaten Bogor itu, merupakan hal yang wajar, karena secara leading sektornya memang merupakan bagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Instansi Diskominfo tersebut,” ujarnya kepada media, Kamis (19/1/2023) di Cibinong
Menurutnya, terkait langganan koran yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Bogor itu, sudah merupakan kewenangan Dinas tersebut untuk mengelola seluruh media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang ada. Bahkan masih banyak koran lainnya yang bekerja sama langganan dengan Diskominfo.
“Terkait bagaimna teknis dan bentuk kerja samanya, tentunya dinas Kominfo itu juga memiliki aturan serta ketentuan tersendiri yang harus disepkati oleh para media yang menjadi rekanan kerjanya . Yang pasti diantara kedua belah pihak harus mensepakati tentang aturan pelaksanaan kerjanya sesuai dengan andendum yang mereka telah aepkati dan disetujui dengan penandatanganan secara sah yang dituangkan diatas materai bernilai cukup,” kata Hadi
Lebih lanjut, pria yang biasa akrab dipanggil Piya Hadi itu mengatakan, dari andendum itulah sesuai dengan pasal-pasal yang tertera, kedua belah pihak hrus patuh dan tunduk untuk dapat melaksanakan kewajiban dan hanya secara baik.
“Dan kalo yang namanya koran, sepengetahuan saya dapat dikatakan termasuk barang khusus, karena pada setiap harinya berita yang terdapat di koran tersebut selalu beda baik isi maupun tampilannya,” tandasnya.
Piya Hadi yang juga merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya ini mengungkapkan, maka dengan melihat produk koran tersebut, merupakan hal yang wajar juga jika harga per eksemplar koran ditetapkan secara kebijakan masing-masing perusahaan korannya, sehingga batasan-batasan kerja samanya akan ditentukan dengan berapa besaran jumlah koran dan titik untuk masing-masing SKPD yang harus dikirim koran tersebut secara kontinyu
“Kalo ada koran yang kerja samanya mampu menjangkau seluruh SKPD yang ada, tidak menutup kemungkinan jumlah koran yang dilanggani oleh diskominfo juga akan besar, apalagi hingga menjangkau seluruh pelosok wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor yang berjumlah 40 Kecamatan itu,” paparnya.
Karena koran adalah termasuk barang produk intelektual (pemikiran-red), penetapan pengadaannya dengan sistem kesepakatan kerjasamanya. “Berdasarkan data yang ada di saya, Diskominfo Kabupaten Kabupaten Bogor, telah melakukan serangkaian bentuk kerja sama dengan sejumlah perusahaan koran baik dalam klasifikasi nasional, regional, maupun lokal dimana dalam penentuan kerja samanya tidak berpatok pada mekanisme lelang,” ujarnya lagi.
Adapun media cetak atau koran yang dilakukan andendum di Diskominfo Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran diatas nilai Rp 200 Juta di tahun 2022 lalu, berdasarkan data yang ada, yakni koran Harian Republika, Harian Pelita Baru, Harian Pikiran Rakyat, Harian Radar Bogor, Harian Metropolitan, Harian Rakyat Bogor, Harian Pakuan Raya
Sedangkan media cetak lain yang dilanggani oleh Diskominfo, dan termasuk dalam kategori dibawah pagu anggaran 200 juta, jumlahanya puluham media cetak lain baik itu berupa terbitan media cetak harian, mingguan, bulanan maupun dalam bentuk majalah, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk media siber (online) lainnya..
“Jadi kalo besar kecilnya pagu anggaran Diskominfo Kabupaten Bogor diberikan kepada salah satu perusahaan media cetak itu, tergantung bagaimana program kerja yang ditawarkan/diusulkan oleh perusahaan media cetak itu, yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak,” imbuh salah satu inisiator pembentukan PWI Kabupaten Bogor pada 2008 lalu
Masih kata Hadi, beda halnya dengan ketentuan pengadaan publikasi iklan space atau advetorial (sosilalisai kinerja) yang dipesan oleh instansi kepada salah satu media cetak. Jika iklan atau advetorial itu nilainya diatas Rp.200 juta, maka harus dilelang, karena disana ada perhitungan nilai bisnisnya seperti berapa kolom lebar dan berapa milli tinggi serta berapa harga satuan per milli kolom berwarna atau tidak yang disesuaikan dengan ketentuan pada masing-nasing media cetak itu sendiri.
Dalam hal itu, lanjut Hadi, bentuk disain iklan maupun naskah advetorial merupakan hak sepenuhnya ditentukan oleh pemesan, hal itu ditentukan dengan adanya speksifikasi teknis dalam bentuk satu disain iklan atau advetorial yang akan dipesannya. Setelah ada kesepakatan bentuk pekerjaan dan ketentuan harganya, maka pihak media tidak boleh merubah bentuk disain tulisan, atau gambar yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, hingga iklan atau advetorial itu diterbitkan oleh media cetak tersebut.
“Selain itu baik bentuk iklan maupun naskah advetorial telah ditentukan oleh pemesan dengan ditentukan spek teknis dalam satu desain barang tersebut yang tidak boleh dirubah dalam bentuk apapun oleh pelaksana pekerjaannya,” pungkasnya. (KBL)
Komentar