INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Perusahaan maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat pailit setlah gugatan pailit yang dilayangkan My Indo Arlines untuk penundaan kewajibab pembayaran uatang (PKPU) ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penolakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pasalnya, dari 365 kreditur, sebanyak 347 atau setara 95,07% kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.
Pengajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra mengatakan, melihat hasil PKPU tersebut dirinya mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.
“Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum,” kata Ditha dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut Ditha menyampaikan, dengan waktu tersebut Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).
“Karena setelah diperjuangkan tidak pailit, Garuda harus mendapatkan PNM dari APBN. Jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha Kementerian BUMN menyelamatkan garuda akan sia-sia-sia. Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh hutang Garuda,” tandasnya.
Namun demikian, pihaknya meyakini, bahwa tambahan PMN ini akan mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal. “Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah Pailit,” imbuhnya.
Masih kata Ditha, perusahaan penrbangan pelat merah ini harus berterimakasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” ucapnya.

“Setelah PKPU ini penyelamatan Garuda Indonesia berikutnya harus segera ada tambahan PMN. Harapannya dengan tambahan PMN, Garuda Indonesia dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya,” ujarnya.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras pemerintah untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit.
“Kita mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. “Dengan PP yang baru tersebut bisa dijadikan alat bagi manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut,” pungkasnya. (PH)





























































Komentar