INILAHONLINE.COM, JAKARTA
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, salah satu perusahaan nasional produsen semen merk “Indocement” menerima anugerah PROPER 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Gedung II Istana Wakil Presiden RI Jalan Kebon Sirih 14, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Penghargaan yan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc itu, merupakan penghargaan untuk kali kedua yang diberikan kepada Indocement yang diterima langsung oleh Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program yang dilaksanakan oleh KLHK sejak 1995 untuk mengukur kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
PROPER mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan dan izin lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian limbah B3 dan limbah Non B3, potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
“Anugerah PROPER 2019 ini Indocement berhasil mempertahankan peringkat Hijau untuk Pabrik Cirebon serta peringkat Biru untuk Pabrik Citeureup, Bogor dan Pabrik Tarjun, Kotabaru,” kata Christian Kartawijaya.
Menurutnya, sebelumnya, di penghujung tahun 2019 lalu, Indocement juga telah membuktikan upaya hijau berkelanjutan dengan berhasil memperoleh Sertifikasi Standar Industri Hijau No. SIH 23941.1:2018 dari Kementerian Perindustrian untuk ketiga kompleks pabriknya, hal ini berarti semua kompleks pabrik milik Indocement memenuhi Standar Industri Hijau untuk industri semen Portland.
“Kedua apresiasi dari Pemerintah ini merupakan bukti nyata dari upaya-upaya yang dilakukan Indocement dalam mengutamakan sistem manajemen lingkungan dan izin lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian limbah B3 dan limbah Non-B3,” terangnya.
Selain itu, Christian juga menjelaskan bahwa penghargaan yang diterimanya itu, merupakan standar hijau yang mencegah potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan serta penerapan program pemberdayaan masyarakat yang membawa manfaat bagi masyarakat mitra melalui berbagai inisiatif program CSR yang terukur serta partisipasi aktif dalam program vokasi industri nasional.
“Indocement salah satu produsen semen terbesar di Indonesia. Saat ini Indocement dan entitas anaknya bergerak dalam beberapa bidang usaha yang meliputi pabrikasi dan penjualan semen (sebagai usaha inti) dan beton siap-pakai,” jelasnya.
Lebih lanjut Christian menjelaskan, bidang usaha Indocement lainnya adalah tambang agregat dan trass, dengan jumlah karyawan hampir 6.000 di 13 pabrik. Sedangkan kapasitas produksi tahunan sebesar 24,9 juta ton semen.
“Indocement memiliki sepuluh pabrik berlokasi di Kompleks Pabrik Citeureup, Bogor, Jawa Barat; dua pabrik di Kompleks Pabrik Cirebon, Jawa Barat; dan satu pabrik di Kompleks Pabrik Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan,” imbuh Christian.
(Piya Hadi).





























































Komentar