IPW Dorong Polres Jaksel Selesaikan Kasus Penggelapan Mobil Mewah

DKI Jakarta340 Dilihat

Kinerja jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus penggelapan sejumlah mobil mewah menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Dilaporkan sejak Agustus 2018 lalu, hingga kini kasus tersebut mangkrak.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, kasus dengan nomor LP/1478/K/VII/2018/PMJ/Restro Jaksel ini perkembangannya sangat lambat. Bahkan PAR, sopir yang dilaporkan membawa lari mobil milik korban atas nama The Monica Sunarni dan Rudi Gunawan hingga saat ini tidak ditahan.

“Kasus ini bisa jadi preseden negatif yang bisa diikuti oleh pihak lain. Dimana sopir pribadi yang dipercaya malah ikut terlibat dalam penggelapan mobil mewah majikannya,” ujar Pane, Rabu (21/3).

Menurut Pane, lebih jauh jika kasus ini berlarut, bisa memicu tingginya angka kejahatan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di Ibukota.

“IPW mendesak Kapolda Metro Jaya segera menegur Kapolres Metro Jaksel agar segera menuntaskan kasus ini. Para pelaku penggelapan harus segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, dan segera limpahkan kasusnya ke kejaksaan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari percekcokan antara Rudi Gunawan dengan seorang teman wanitanya RE. Tidak lama setelahnya, sopir keluarga Rudi, PAR membawa kabur satu unit Toyota Vellfire dan satu unit Mercedez Benz CLS 63.

“Saat ini PAR masih bebas. Harus segera diperiksa apakah ada kaitannya dengan RE, atau dia bekerja sendiri,” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum korban, Alvin Hutagalung dari Kantor Hukum Huta-Huta & Partners menjelaskan, permasalah yang terjadi berawal dari permasalahan kerjasama bisnis antara Rudi Gunawan dengan beberapa rekannya di dalam perusahaan. Seharusnya perselisihan itu diperiksa lebih dahulu melalui keperdataan di pengadilan, karena menyangkut perusahaan yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT.

“Rekan bisnis klien saya menggunakan cara yang tidak lazim dan mengandalkan kekuasaan. Seperti mobil milik ibunya The Monica Sumarni dibawa, padahal tidak ada hubungannya. Maupun perselisihan dengan wanita (RE) yang baru diberkati secara gereja dan belum dicatatkan di kantor catatan sipil,” jelasnya.

Alvin mengungkapkan, ibu Rudi juga tidak pernah membuat surat wasiat terkait pengalihan mobil-mobil tersebut. Pengadilan juga belum menetapkan eksekusi terhadap mobil, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan jumlah uang yang harus diganti Rudi.

“Yang memiliki wewenang dalam eksekusi harta benda para pihak berselisih hanya pengadilan. Apakah negara memperkenankan perbuatan mengambil hak orang lain tanpa ada putusan pengadilan?,” pungkasnya.

banner 521x10

Komentar