INILAHONLINE.COM, SUKOHARJO
Gunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk anggunan pinjaman di BMT 2 orang ini di ringkus Sat reskrim Polres Sukoharjo. WS (48) warga Gabahan, kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari dan TD (43) warga Desa Serengan, kecamatan Serengan, Surakarta dijerat dengan pasal 372 KUH pidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2.
Saat Konferensi Pers Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, awal kejadianya pelaku WS di hubungi oleh TD untuk meminjam uang di BMT Muamalat Cabang Bekonang dengan anggunan berupa sebuah BPKB kendaraan Daihatsu Xenia palsu.

“Selanjutnya WS mengajukan pinjaman di BMT dengan anggunan berupa BPKB palsu dan identitas palsu,” kata Kapolres Senin (16/12/2019).
Lanjut Kapolres, kepada pihak BMT WS mengaku meminjam uang untuk modal usaha Toko Emas dan perak. Setelah mengajukan dan BMT melakukan survei akhirnya pihak BMT memberikan pinjaman sebesar 45 juta.
“Namun setelah mendapatkan pinjaman WS tidak pernah melakukan angsuran sama sekali, bahkan sampai di somasi oleh pihak BMT,” ungkapnya.

Karena tidak kunjung mendapatkan respon akhirnya BMT melakukan audit dan dari hasil pengecekan oleh karyawan diketahui bahwa KTP dan KK serta BPKB milik penjamin tersebut palsu.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim BPKB palsu tersebut disediakan oleh TD, pelaku membuatnya sendiri dan menggunakan identitas fiktif. “Namun untuk penyedia KK dan KTP Palsu sedang kita lakukan pengembangan,” tutup Kapolres.
(Suparman)
Komentar