Oleh : Sutanandika
Pendidikan adalah salah satu hak dasar manusia yang sangat penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang apabila dipenuhi dengan konsisten oleh negara. Kemungkinan seorang manusia lepas dari jerat kemiskinan, kebodohan, jauh lebih besar jika Pendidikan diberikan. Ujung besarnya adalah dapat mengubah wajah suatu bangsa dan negara.
Kovenan internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dan Kovenan Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada bulan September lalu dituangkan dalam UU Nomor 11 dan 12 tahun 2005. Dalam pasal 13 ayat 2 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dinyatakan “The states parties to the present covenant recognize that,with a view to achieving the full realization of this right: (a) Primary education shall be compulsory and available free to all”;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 menjadi rujukan Pelaksanaan PPDB 2022 yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023. Petunjuk teknis yang disebarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyiratkan kabar baik. Hal tersebut adalah penyempurnaan hasil masukan dan evaluasi kegiatan-kegiatan PPDB sebelumnya.
Kabar baik bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dikatakan pintu gerbang warga negara usia sekolah untuk mendapatkan hak layanan public di bidang Pendidikan. Salah satu persoalan yang seringkali mengganjal adalah tidak adanya aturan yang mengakomodasi temuan di masyarakat ada calon peserta didik yang memenuhi kualifikasi tidak mampu, namun tidak ada dalam pendataan Jaminan Sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM).
Bagaimana solusinya, secara defacto mereka adalah warga negara yang perlu dilindungi haknya oleh negara, namun secara tata aturan tidak tercantum Kabar baik dalam PPDB 2022 adalah dimasukannya salah dua aturan bahwa siswa yang dari keluarga tidak mampu yang tidak tercantum dalam pendataan Jaminan Sosial tetap dapat mendaftar dengan persyaratan diantaranya :
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS. Khusus bagi yang terlampir BAP HasilMusyawarah tidak diwajibkan untuk visitasi.
Langkah-langkah Penting Kabar baik ini harus segera ditindahlanjuti oleh berbagai stakeholder (pelaku dan Pemegang kebijakan di wilayah). Dalam hitungan hari PPDB akan segera dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan masih ada yang belum mendapatkan informasi ini. Hal yang harus dilakukan adalah :
pertama, dilakukan sosialisasi kebijakan oleh pemerintah minimal setingkat kecamatan dengan melibatkan sekolah-sekolah calon pendaftar dan sekolah yang akan menerima peserta didik baru.
Kedua, menyusun database siswa calon pendaftar di sekolah-sekolah yang dilengkapi dengan kategorisasi jalur pendaftaran yang akan ditemput. Ketiga menyisir calon peserta didik yang masuk kategori Kelurga Ekonomi tidak mampu yang ada dalam daftar jaminan sosial dan siswa yang tidak masuk kedalam daftar tersebut, namun dianggap layak menempuh jalur tersebut. Keempat, Pihak Pemerintah Desa / Kelurahan melakukan musyawarah kelayakan calon peserta didik memenuhi kriteria KETM dengan dituangan dalam berita acara. Kelima, sesegera mungkin agar mereka didaftarkan ke sekolah-sekolah yang ditujukan.
Penutup
Sebagai gambaran Menurut Data Provinsi Jawa Barat 1 Usia sekolah jenjang SMA di Kabupaten Bogor 11.405 orang, ditambah Kota Bogor 6.450 orang. Jumlah Usia sekolah di Kab. Bogor jenjang SMP 88.298 orang, dan Kota Bogor 32.874 orang. Membutuhkan kesiapan sumberdaya manusia dan infrastruktur yang memadai. Semoga Ikhtiar ini dapat mengubah Indeks Partisipasi Kasar Pendidikan di Indonesia dan meningkatnya kualitas pemenuhan Hak Asasi Manusia Indonesia di Bidang Pendidikan.
(Penulis adalah Guru SMA dan Pendiri Cisadane Resik / Pakwan Institute, Mantan Manager Penerbitan dan IT, Imparsial The Indonesian Human Right Monitor)
Komentar