INILAHONLINE.COM, BANDUNG
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu, Supendi. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa menerima suap.
Sidang diselenggarakan secara virtual. Majelis hakim, Penuntut Umum KPK hingga pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, (7/7/2020).
Sedangkan Supendi dan dua terdakwa lain yakni Omarsyah (Kadis PUPR Kabupaten Indramayu) dan Wempi Triyoso (Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) berada di lapas.
“Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama empat bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba menegaskan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yaitu, selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti kurungan selama 1 tahun. Selain itu, hak politik terdakwa untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun dari lamanya hukuman.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Supendi kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Supendi terbukti bersalah sudah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Majelis Hakim.(***)
Komentar