Kemendikbud Revisi Kuota Jalur Prestasi, PPDB Jabar Tetap Berlakukan Aturan yang Sama

INILAHONLINE.COM, BANDUNG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis 20/6) malam. Adapun yang direvisi adalah mengenai penambahan kuota jalur prestasi dari 5% hingga maksimal 15% tergantung kebutuhan daerah masing-masing.

Meski ada perubahan kuota jalur prestasi, PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat saat ini tidak akan berpengaruh, karena Jawa Barat saat ini sudah menerapkan aturan serupa lewat sistem zonasi kombinasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika di Gedung Sate, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan, Sistem tersebut merupakan gabungan dari skor jarak dengan nilai UN sehingga memberi peluang bagi siswa dengan skor nilai UN tinggi untuk diperhitungkan prestasinya.

“Di Jabar sendiri kita ambil 90% zonasi dan di dalamnya ada 20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) itu sama semua di daerah lain pun begitu. Tapi kita punya 15% zonasi kombinasi, yang memperhitungkan lebih banyak nilai UN,” ungkap Dewi.

Sehingga, Dewi melanjutkan, bila revisi Kemendikbud tersebut diterapkan, maka Jabar setidaknya akan memiliki 20% kuota untuk penerimaan calon peserta didik melalui perhitungan nilai UN, yang mana akan melebihi kuota maksimal yang ditentukan Kemendikbud.

“Kalau dijumlahin (dengan zonai kombinasi) jadi sudah 20% sendiri. Pak Sekda pun bilang sebenarnya kita enggak perlu ada revisi lagi. Tapi kita masih rapat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Saat ini, Jabar merupakan provinsi satu-satunya yang memberlakukan kuota perhitungan nilai UN dalam PPDB lewat sistem zonasi kombinasi.

(Hilda)

banner 521x10

Komentar