Ketum MPN PP : Inisiator RUU HIP Dari DPR-RI dan Bukan Dari Presiden

Berita, Gaya Hidup, Nasional1103 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Persoalan Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) inisiatornya ada di legislatif (DPR-RI) dan bukan di eksekutif (Presiden). Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN – PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno, SH

“RUU HIP ini inisiatornya datang dari DPR. Untuk itu, MPN – PP menolak RUU HIP sekaligus minta untuk segera dicabut,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (25/6/2020).

Menurut Japto, selain itu RUU HIP sangat tidak tepat jika dibahas di tengah masa pandemi Covid-19, sehingga hal itu menimbulkan protes dan polemik di tanah air.

“Presiden belum pernah mengeluarkan surat presiden ke DPR RI terkait dengan hal ini, malah memutuskan menunda pembahasan,” ujarnya.

“MPN PP menolak RUU HIP sekaligus minta untuk segera dicabut,” ujar Japto dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (25/6/2020).

Menurut Japto, RUU HIP tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi Covid-19, sehingga hal itu menimbulkan protes dan polemik di Tanah Air dan tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang akan semakin memperkeruh suasana

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman, pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi di luar isu RUU HIP.

“Tidak ada urgensi menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan karena lebih baik fokus menangani Covid-19 untuk membantu masyarakat terdampak,” tandasnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar