Kota Bogor Kembali Jadi Tempat Belajar KTR

Megapolitan480 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, Kamis (12/07/2018).

Kedatangan rombongan ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Erwan Efendi yang disambut Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi Kota Bogor menerima kunjungan dari Pemkab Lebong. Kunjungan seperti ini memang bukan kali pertama bagi Kota Bogor yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR sejak 2009 lalu. Terhitung sejak 2014 puluhan kota/kabupaten melakukan studi banding ke Kota Bogor untuk mengetahui tentang KTR.

“Semangat dari dibuatnya Perda ini untuk menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus menjadikan Bogor kota bebas asap rokok,” ujarnya.

Ade menuturkan, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR memuat tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Ada delapan KTR yakni tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain atau berkumpulnya anak, tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga dan angkutan umum.

“Di dalam perda juga memuat sanksi atau denda bagi yang melanggar,” imbuhnya.

Menurutnya, penerapan KTR ini sangat memerlukan kesungguhan dari pimpinan dan dukungan dari banyak pihak. Pasalnya, sampai saat ini Pemkot Bogor terus memperkuat Perda KTR dengan melakukan revisi Perda.

Dalam revisi Perda ini dimasukkan rokok elektrik dan tempat umum yang diatur Wali Kota. Pihaknya bahkan tak segan-segan menghilangkan reklame rokok yang ada di seluruh ruas jalan sekalipun turut mengurangi PAD dari pajak reklame rokok.

“Ini semua kami lakukan untuk memberikan efek jangka panjang menekan perokok pemula di Kota Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lebong Erwan Efendi mengatakan, kedatangannya beserta rombongan untuk mengetahui gambaran secara luas dari Pemkot Bogor yang sudah lebih dahulu melaksanakan KTR. Pihaknya ingin mengetahui proses tahapan, pelaksanaan KTR, fasilitas yang harus disiapkan dan sanksinya.

“Saat ini kami dalam proses pengesahan raperda KTR, kami membutuhkan bahan untuk menjelaskan ke DPRD. Kami harap, Pemkot Bogor dapat memberikan dokumen inti, dokumen pendukung yang dapat dijadikan referensi menyusun atau memenuhi data kami mengesahkan Perda KTR,” ujarnya. (Agha Dwi Rizkianto)

banner 521x10

Komentar