Masalah Danau Rawa Pening Semarang Harus Dibentuk Badan Pengelola Khusus

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Permasalahan Rawa Pening yang kini sudah masuk dalam pembangunan 12 strategi nasional, seharusnya dilakukan penanganannya secara terpadu dan lintas sektoral. Bila perlu dibentuk Pokja atau Badan otorita yang khusus mengelola danau rawa pening tersebut.

”Saya mengusulkan supaya permasalahan rawa pening terkait tumbuh suburnya enceng gondok itu, dibentuklah otorita badan khusus yang menanganinya sehingga penanganannya dikelola secara baik, Tanpa badan khusus tidak akan selsai,”pinta anggota Komisi B DPRD Jateng Akhsin Makruf kepada Inilahonline.com di Semarang, Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, permasalahan danau rawa pening yang mempunyai luas 2.679 hektar ini, sebenarnya sebagai suplai air pertanian di wilayah Kabupaten Semarang, Grobogan dan Demak. Selain itu, sebagai suplai generator PLTA Jlok.

”Danau rawa pening ini airnya juga menjadi bahan baku PDAM Kabupaten Semarang,”paparnya.

Namun demikian, lenjut dia, dengan semakin tingginya gulma atau enceng gondok yang menutupi 2/3 permukaan air ini, perlu diselamatkan oleh berbagai stakeholder dari berbagai instansi pemerintah.

”Pemerintah daerah harus serius dan terpadu dalam menangani maalah ini. Tidak hanya satu OPD saja tetapi harus lintas sektoral,”paparnya.

Ia menambahkan, pihak pemerintah dalam menangani masalah danau rawa pening, kelihatan setengan-setengah saja sehingga ada kesan kurang serius. Buktinya belum dilakukan secara serentak oleh berbagai OPD.

”Jika penanganan secara terpadu dilakukan oleh lingkungan hidup PU, Pertanian, Perikanan, Pemprov Jateng dan Pemerintah, diperkirakan ditangani secara baik. Seharusnya masalah kewenangan ini juga di Balai Besar Jratunseluna,”tuturnya.

Pengelolaan Rawa Pening Dibentuk

Sementara itu, pemerintah berupaya secara serius memulihkan Danau Rawa Pening. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat keputusan No. 610/44 Tahun 2018 tentang pembentukan TIm Pengelola Danau Rawa Pening Jateng.

Saat ini ada lima Kementerian ikut menangani diantaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kemenkumham dan Kemenkeu.

”Hingga kini tengah melakukan penyusunan konsep Rancangan peraturan Presiden tentang penyelamatan 15 Danau Prioritas dimana Rawa Pening masuk didalamnya,”ujar Sekretaris Tim pengelolaan Rawa Pening Jateng Peni Rahayu.

Dia menjelaskan, latar belakang dibentuknya tim pengelolaan Rawa Pening Jateng dan Rancangan perpres tersebut, untuk menghilangkan ego sektoral lantaran Rawa Pening berkaitan dengan lintas sektor kementerian.

”Jadi tim yang dibentuk September 2018 yang diketuai oleh Sekda Pemprov Jateng, dengan susunan tim Gubernur Jateng, Bupati Semarang, Walikota Salatiga sebagai pengarah,”paparnya.

Menurutnya, tim sekrang ini sudah menyusun perencanaan dan diharapkan selesai Desember 2018. Namun proses finalisasi perencanaan terpadu, mulai dari konsep pelestarian, penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakatnya.

”Perencanaan bulan Desember sudah jadi, tahun depan sudah melakukan aksi,”katanya.

Terkait anggaran pelaksanaan pemulihan Rawa Pening, Peni mengatakan, tidak mengetahui secara detail, tapi sepengatahuannya karena lintas sektoral dan masing-masing OPD, Badan dan kementerian telah menganggarkan tersendiri.

”Pemulihan Rawa Pening memang harus dilakukan secara terpadu dari berbagai pihak. Jika tidak, maka tidak akan bisa terlaksana. Wilayah Badan Rawa Pening memang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tetapi wilayah huku berkaitan erat dengan pertanian dan peternakan,”ujar Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Pemperov Jateng.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar