Menteri ATR/BPN Berencana Akan Melakukan Transformasi Layanan PPAT Terkait Urus Sertipikat

Berita, Nasional46 Dilihat

INILAHONLINE.COM, YOGYAKARTA –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NUsron Wahid ingin agar layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa lebih cepat, biaya terukur dan tidak ada pungutan liar (pungli).

Hal tersebut dikatakan Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta belum lama ini, Sabtu (4/1/2025)

“Bahwa transformasi yang akan dilakukan yaitu dengan memajukan sistem atau sumber daya manusia (SDM) atau disingkat 2S,” ujarnya.

Menurutnya, dengan transformasi pelayanan PPAT ini, harapannya dapat membuat layanan pengurusan sertifikasi tanah, land planner, proses sertifikasi hak milik atau hak atas tanah menjadi lebih baik.
“Biasanya lama dan kemudian biayanya mahal. Kami bertekad bagaimana layanan itu harus menjadi lebih cepat dan biayanya terukur, tidak ada pungli,” tandasnya.

Selain itu, Nusron Wahid juga mengungkapkan, adapun untuk transformasi sistem dengan cara menggenjot digitalisasi dalam memonitor dokumen, Akta Jual Beli sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah.

“Tujuan dari monitoring dokumen secara digital untuk menghindari pungli,” tegas Menteri ATR/BPN yang juga plotisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Nusro Wahid mengatakan, dokumen akan termonitor di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Sementara transformasi SDM, Kementrian ATR/BPN akan meningkatkan kualitas PPAT dengan banyak melakukan rotasi penugasan daerah.

Dengan demikan, PPAT tidak akan terfokus pada satu daerah saja dalam waktu lama. Sebab, kata Nusron, temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biaya pelayanan PPAT itu tidak seragam. “Itulah yang mendorong saya untuk berencana mengevaluasi penempatan PPAT agar pegawai tidak terbiasa berada di zona nyaman,” katanya

 
Merugikan PPAT Jika Dirotasi Wilkernya

Sementara pemerharti agraria dari Indonesian Landreform Watch (ILW), Piyarso Hadi mengatakan, dirinya tidak setuju dengan rencana atau wacana bahwa wilayah penugasan PPAT akan dievaluasi dengan merotasi wilayah kerjanya.

“Kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini sebuah kebijakan yang sangat merugikan para PPAT, karena dengan rotasi penugasan wilayah (Wilker) kerja PPAT, maka sangat banyak dampaknya terhadap PPAT,” ujar aktivis Agraria yang juga seorang Jurnalis,

Menurutnya, jika PPAT harus pindah wilayah kerja maka, akan high cost (biaya tinggi) yang dikeluarkan oleh PPAT, karena selain untuk pindah kantor atau mencari tempat kantor baru, juga harus ganti plang papan nama, ganti kop surat, ganti stempel, kartu nama dan harus beradaptasi dengan daerah di wilaya kerjanya yang baru

“Untuk itum jika Menteri Nusron Wahid tetap memaksakan kebijakan tersebut, sebaiknya para PPAT untuk menggugat Menteri ATR/BPN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena kebijaknnya itu sangat merugikan PPAT dan tidak melihat realita keberadaan PPAT di daerah. Meskipun PPAT adalah pejabat negara yang tidak pernah digaji oleh negara, seperti ASN,” tandasnya.

Lebih lanjut Piya Hadi mengatakan, Menteri ATR/BPN boleh menerapkan kebijakan rotasi wilayah kerja terhadap PPAT, tapi harus dipikirkan atau mengevaluasi kebijakan yang asal-asalam. “Apakah kebijakan tersebut berlaku untuk PPATS Camat? Nusron Wahid bisa saja menerapkan kebijkan itu, asal biaya perpindahan kantor dan sebagainya ditanggung dibiayai oleh negara,” pungkasnya.
(Ian Lukito)

banner 521x10

Komentar