INILAHONLINE.COM, BOGOR – Aparat Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Pasalnya, Presiden Jokowi telah menegaskan dan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, Rabu (13/4/2022)
“Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tegas Jokowi dalam video yang dibagikan di akun Instagramnya, Kamis malam (14/4,2022).
Menurut Jokowi, kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Namun sayangnya, tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Bogor selama ini tidak mendapatkan tukin. Sebab, Nakes telah mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel) dari kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain Nakes, guru di Kota Bogor juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin), karena sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Dengan demikian, kemungkinan besar guru dan nakes di Kota Bogor tidak akan mendapatkan tambahan tukin 50 persen, seperti arahan Presiden Jokowi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr Sri Nowo Retno, MARS yang dihubungi wartawan mengaku belum mengetahui apakan nakes Kota Bogor tidak mendapatkan tukin 50 persen.
Dokter Retno menegaskan akan mengkonsultasikan masalah tersebut dengan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. “Untuk THR dan tukin nakes kami belum mendapat arahan, akan kami konsulkan ke Bu Sekda,” kata dr Retno, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait pencairan THR, gaji ke-13 dan tukin 50 persen, termasuk soal nakes. “Sampai saat ini masih nunggu arahan dari Kemenkeu dan Kemendagri. Termasuk untuk nakes masih tunggu arahan,” kata Syarifah.
Besaran Tukin ASN Kota Bogor
Besaran tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Pengasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi kerja.
Dalam Pasal 7 Perwali Nomor 149 Tahun 2020 menyebutkan, penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic TPP.
Besaran basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikut:
Kelas jabatan 15 : 26.504.000
Kelas jabatan 14 : 20.177.000
Kelas jabatan 13 : 18.100.000
Kelas jabatan 12 : 14.480.000
Kelas jabatan 11 : 11.190.000
Kelas jabatan 10 : 9.738.000
Kelas jabatan 9 : 8.471.000
Kelas jabatan 8 : 6.808.000
Kelas jabatan 7 : 6.003.000
Kelas jabatan 6 : 5.216.000
Kelas jabatan 5 : 4.350.000
Kelas jabatan 4 : 3.180.000
Kelas jabatan 3 : 2.860.000
Kelas jabatan 2 : 1.762.000
Kelas jabatan 1 : 1.393.000
Itulah basic TPP kelas jabatan PNS Kota Bogor, Jawa Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020. (PH)





























































Komentar