INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan masyarakat. Kementrian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta agar pengelolaan dana desa dilakukan secara swakelola dan jangan melibatkan lagi kontraktor.
Namun pernyataan menteri ini di kangkangi oleh pemerintah desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, yang diduga telah di kontraktualkan oleh pihak ke tiga, sehingga pekerjaan nya berdampak pada pembangunan pembuatan jalan lingkungan (jaling), pada kegiatan realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2019, sehingga pembuatan jalan lingkungan yang berlokasi di dusun lamaran 2 Rt 010. Rw 05 Desa Solokan tersebut sudah mengalami kerusakan hingga pecah pecat,padahal baru beberapa minggu di kerjakan pembuatan nya.
Dikatakan salah seorang warga, berinisial LWM (45) warga di sekitar lokasi pembangunan jalan, sebagian tidak mengenali orang-orang yang mengerjakan jalan tersebut.
Hal senada juga dikatakan LK (38) yang mengatakan bahwa Pekerjaan Jaling nya telah di borongkan kepihak ketiga sehingga sebagian pembuatan jalan sudah mengalami kerusakan.
“Pekerjaan Jalan lingkungan tersebut di borongkan kepada pihak ketiga dan sekarang sudah pada pecah pecah karna pemborong mengerjakan asal asalan dan ketinggian nya pun hanya 8 cm,padahal seharusnya 12 cm ” jelasnya via ponsel pada selasa 4/5/2019.
Hasil pantauan di lapangan, jalan yang seharusnya memiliki ketebalan 12 cm tersebut didapati hanya memiliki ketebalan kurang dari 8 cm.
Menanggapi hal tersebut Jajat Sudrajat selaku koordinator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) karawang angkat bicara.GARBI akan mengawal kasus penyelewengan Ini hingga ke ranah hukum. bila terbukti oknum kedes melakukan KKN. Garbi tidak akan segan segan melaporan ke kepolisian dan ke kejaksaan.
“Jika terbukti para oknum Kades melakukan penyelewengan dana desa kami dari GARBI akan melaporkan nya. Dengan di borongkan nya pekerja anggaran dana desa dalam bentuk pembuatan jalan lingkungan (jaling) ini sangat berpotensi terjadi nya korupsi, dan ini adalah suatu perbuatan melawan Hukum ” ucap nya.
Sementara camat pun tak memberikan tanggapan tentang diborongkannya pekerjaan realisasi Dana desa tersebut,padahal beberapa kali di hubungi melalui ponsel nya namun tidak merespon nya. Dan sampai berita ini dibuat belum ada klarifikasi dari kepala desa solokan karna sulit di temui.
(Junudi)
Komentar