Ombudsman Jateng Terima 19 Laporan Aduan Masyarakat Terkait PPDB 2019

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima 19 laporan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB SMP Tahun 2019. Laporan tersebut diantaranya terkait jalur zonasi dan penolakan legalisir Surat Keterangan Domisili PPDB tingkat SMP Negeri.

Laporan lain yaitu dugaan maladministrasi terkait dugaan pungutan di SMP Negeri di Kabupaten Tegal, dengan modus biaya seragam dan biaya lainnya berkisar Rp. 820.000-Rp.860.000, dan laporan tindakan sekolah yang menahan raport anak karena belum membayar tunggakan biaya di SMPN di Klaten.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan Ombudsman Jateng telah menindaklanjuti beberapa laporan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah maupun dinas pendidikan Kabupaten/Kota.

“Kami sudah melakukan tindaklanjut melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), atas laporan di SMPN di Tegal tersebut, Tim Ombudsman RI Jateng telah melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, saat ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Sementara laporan di Klaten, tim Ombudsman Jateng akan investigasi,” ujarnya, Rabu (26/5/2019).

Untuk Pendaftaran PPDB tingkat SMA, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga telah berkoordinasi dengan Disdikbud Jateng membahas aspirasi publik di Jawa Tengah.

Ombudsman Jateng juga mendorong Kemendikbud RI dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/kota) untuk melakukan sosialisasi dan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan PPDB supaya keluhan masyarakat segera tertangani dan selesai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksaan PPDB tingkat SMA/SMK pada 1-5 Juli 2019 mendatang. Awasi, Tegur, Laporkan apabila menemukan maladministrasi dalam pelaksaan PPDB Tahun 2019, laporkan ke Ombudsman RI, Mendikbud RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng,” tukasnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar