INILAHONLINE.COM, TANGERANG — Lanjutan dari sidang perdata hendra widjaja dengan PT Bank Mandiri di pengadilan negeri jakarta utara,tiba tiba pabrik genteng ibukota di jalan raya pasar kemis rajeg no.88 yang telah beroperasi sejak tahun 2001 dan telah membantu ribuan masyarakat setempat memberikan lapangan pekerjaan dan objek tersebut sedang berperkara mendadak di eksekusi oleh juru sita pengadilan negeri tangerang.
Berdasarkan laporan seseorang yang merasa dirinya pemenang lelang,tetapi Menjadi pertanyaan bahwa objek tersebut belum di menang kan oleh pihak bank mandiri melalui putusan pengadilan.
Saat di lokasi pabrik genteng ibukota Hendra widjaja mengatakan kepada media,saat ini saya tetap akan menempuh jalur hukum yang ada dengan kuasa hukum saya,karena dinilai surat eksekusi ini cacat hukum. hendra tidak pernah menerima salinan ketetapan eksekusi tertanggal 27 agustus 2025 secara resmi, hendra juga belum mendapat undangan aanmaning (teguran) dari pengadilan negeri tangerang sejak mengetahui adanya ketetapan eksekusi tersebut, dan aset tersebut telah di lakukan balik nama di BPN kabupaten tangerang, padahal menurut Peraturan Kementrian ATR/BPN balik nama engharuskan “tidak ada sengketa dan tidak ada keberatan” serta “objek sudah dapat dikuasai pembeli secara nyata”. SHM aset lelang hanya bisa dilakukan balik nama apabila telah mendapat surat klarifikasi clean & clear dari pengadilan negeri dengan sebelumnya dilakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu. padahal objek pabrik genteng ibukota sedang dalam perkara,bahkan belum lama ada risalah dari pengadilan negeri jakarta utara yang telah berkeputusan sela yang isinya telah menunjukkan cacat prosedur Perjanjian Kredit antara Hendra Widjaja Sarjana Teknik melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Pluit Selatan, maupun pengadilan negeri tangerang (gugatan perlawanan eksekusi / verzet) yang sidang perdananya bertepatan dengan hari eksekusi” kata Hendra Widjaja.

Hendra bahkan menyatakan bahwa jurusita sama sekali tidak mau menunggu kehadiran Hendra dikarenakan perjalanan macet, juru sita memaksa membacakan ketetapan eksekusi tanpa pemilik lama, dan kemudian merusak properti aset dan merangsek masuk dengan orang-orang yang tidak termasuk dalam undangan. seluruh isi pabrik Hendra belum dilakukan pendataan dan tanpa izin jurusita mengizinkan truk masuk ke dalam properti dan memuat barang yang ada di dalamnya, hingga kini hendra belum mengetahui barang-barang tersebut dibawa kemana dan bagaimana keamanannya. nilai aset tercatat lebih kurang masih bernilai ratusan juta rupiah.
Hendra juga menegaskan bahwa atas aset tersebut belum pernah dilakukan constatering oleh pihak BPN dan pada saat kuasa hukum hendra menanyakan apakah bapak jurusita tau dimana titik aset tersebut? jurusita tidak bisa menjawab. hendra juga berkali-kali menyurati pengadilan negeri tangerang menanyakan hal tersebut dan memohon penundaan eksekusi dikarenakan sedang dalam sengketa sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN bahwa “Pembeli lelang tidak boleh menguasai, mengolah, atau memindahtangankan hak atas objek sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan/jurusita”. tentang aset yang sedang berperkara sengketa tidak dapat dieksekusi demi kejelasan hukum dan menghindari kerugian yang tidak dapat diperbaiki seperti ini.

Masih di lokasi yang sama, “hari ini saya harus secepatnya mengosongkan pabrik saya dengan waktu yang singkat yang sangat tidak mungkin bisa selesai, walaupun kecewa tetapi saya akan hadapi sebagai warga negara yang patuh hukum dan yakin akan menang serta mendapatkan hak saya kembali” harap Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa hingga saat ini hendra belum pernah menerima risalah lelang dan tidak pernah tau kapan aset ini dilelang, mendadak sejak bulan oktober-desember 2024 terjadi eksekusi liar dan pengancaman terhadap keluarga Hendra Widjaja via pesan whatsapp oleh pemenang lelang yang menyebabkan seluruh karyawan pabrik genteng tidak berani bekerja dan hendra mendapat somasi dan harus membayar penalti dengan angka yang besar akibat terhentinya pabrik dan masih ada banyak pesanan genteng yang belum terkirim dan membuat hendra mengalami kerugian yang sangat besar. Pasca eksekusi liar yang berhasil selalu digagalkan oleh Hendra widjaja kemudian di bulan Maret 2025 didapati seluruh isi pabrik genteng senilai sekira 20 miliar hilang diduga dicuri.

Asep Bunhori S.Ip.S.H selaku kuasa dari Hendra Widjaja menambahkan”saya selaku kuasa dari pak Hendra saat ini kita mengikuti ketetapan dari pengadilan Negeri Tangerang untuk eksekusi ini.walaupun pada hari ini team saya juga sedang berada di pengadilan negeri tangerang untuk menghadiri undangan sidang perdana, namun semua pihak tergugat tidak hadir sama sekali. dan sidang ditunda hingga 7 januari 2025, karena kami yakin hak klien saya akan kembali lagi dan eksekusi ini menurut saya cacat hukum luar biasa sejak awal sebelum eksekusi pengadilan ini dilakukan hingga akhir”tegasnya.

Masih di lokasi Pabrik Genteng ibukota Kapolsek pasar kemis AKP Samsul Bahri.saat di wawancara wartawan menuturkan”pada hari ini rabu 3 desember personil polresta tangerang bergabung dengan kodim,koramil ,PM, juru sita pengadilan tangerang,beserta muspika lainnya melakukan pengamanan di jalan raya pasar kemis rajeg.
Alhamdulillah dari mulai apel pagi sampai saat ini tidak ada masalah di dalam eksekusi ini karena tugas kami hanya melakukan pengamanan saja dan terkait masalah persidangan kami tidak mengetahui “tutur Samsul Bahri.(KBL)




























































Komentar