Panitia Festival CGM Dapat Diseret di Kursi Persakitan

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Langkah tak bersehabat yang dilancarkan oknum penitia festival rakyat dan kebudayaan Cap Go Meh (CGM) di Jalan Suryakencana Kota Bogor 19 Februari lalu, dapat diseret di kursi persakitan.

Kendati, Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) telah melayangkan surat protes dan klarifikasi pada ketua panitia penyelenggara, atas kriminal pers terhadap anggotanya.

“Dugaan kriminal pers terhadap wartawawati Sally Sumake dari laman Bidik Nusantara, dapat saja dilaporkan kepolisi hingga diseret ke kursi persakitan,” kata Pengamat Kebijakan Publik (PKP) H Deden pada wartawan di Lobby Hotel Salak Bogor, Minggu (24/2).

Perbuatan oknum panitia bernama Og, tak hanya melanggar Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi terdapat ada unsur pidana lain berupa perbuatan tak menyenangkan di depan publik.

Nampaknya Pokjawan Kota Bogor terus mengkaji langkah apa yang patut dilakukan kedepan.

Pengamat Kebijakan Publik ini menyayangkan, sikap panitia penyelenggara festival yang sudah mendunia itu masih saja terjadi sikap arogan, ditengah era Kebebasan pers dan digital ini.

“Diera keterbukaan dan globalisasi ini, tak pantas hal itu terjadi. Gaya jagoaan tengik tak laku lagi,” tandas H Deden.

Terpisah, wakil ketua Pokjawan Kota Bogor Iran G Hasibuan, membenarkan kelompok Kerja Wartawan telah melayangkan surat protes sekaligus klarifikasi terhadap panitia penyelenggara dan masih menunggu jawaban.

“Kami sudah berkrim pada panitia penyelnggara CGM pada Sabtu kemarin, dengan nomor 018/Pokja-Bgr/II/2019 tanggal 22 Perbruari 2019. Diterima ibu Lenny, setelah dikonfirmasi dengan ketua penyelenggara pak Arifin,” kata Iran.

Dikatakan, Pokjawan tengah menunggu jawaban surat resmi yang dikirimkan pada panitia penyelenggara. Adapun hasilnya akan dikaji lebih lanjut atau ada pentunjuk lain yang harus dilakukan Pokjawan. “ini bentuk keseriusan Pokjawan dalam membela anggotanya dan kami gak main main,” tandas Iran.

(Rilis Pokjawan Bogor)

banner 521x10

Komentar