Panwaslu Kota Bogor Launching Tim Sentra Gakkumdu

Megapolitan, Politik615 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Panwaslu Kota Bogor melaunching pembentukan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada serentak 2018. Bertempat di Cico Resort Jl. Tumenggung Wiradireja, Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017).

Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau mengatakan Gakkumdu adalah wadah bersama penanganan tindak pidana pemilu antar unsur pengawas pemilu, kepolisian, kejaksaan negeri dan Komisioner Bawaslu.

Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau

“Tugasnya menerima temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Panwaslu, peserta pemilu dan laporan masyarakat,” kata Yustinus disela-sela launching tim sentra Gakkumdu kepada inilahonline.com.

Setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Sentra Gakkumdu langsung kerja, penyelesaian sengketa pelanggaran itu akan diselesaikan oleh Bawaslu selama 12 hari, naik ke Pengadilan selama 20 hari dan terakhir Mahkamah Agung selama 25 hari.

“Untuk aturannya yaitu berdasarkan keputusan bersama (aturan bersama) antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Republik Indonesia tertuang didalam aturan bersama No 14 Tahun 2016,” tuturnya.

Yustinus mengingatkan, bagi yang akan melaporkan pelanggaran diminta jangan lebih dari tujuh hari dari temuan pelanggaran. Jika lebih dari tujuh hari, otomatis laporan tersebut tidak akan ditangani.

“Apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Kalau pidana yang langsung di proses melalui penyelidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tapi kalau pelanggaran administrasi Bawaslu yang langsung memprosesnya,” tandasnya. (Nicko)

banner 521x10

Komentar