INILAHONLINE.COM, KOTA BANDUNG — Pemkot Bandung resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memimpin Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung (2/6/2025).
Alasan khusus yang dimaksud meliputi kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan secara konsisten oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang efektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli di titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pelajar pada malam hari.
“Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan asal sekolah. Lakukan dengan pendekatan humanis, tapi tetap tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahartikan.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus berjalan seimbang,” pungkasnya. (Hilda)





























































Komentar