INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng mulai serius menindak tegas penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri di wilayahnya, menyusul ditemukan 78.065 SKTM palsu yang akhirnya dibatalkan.
Keseriusan itu, terlihat dengan langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang cepat melakukan pemantauan di Kantor Dinas Pendidikan untuk mengetahui verifikasi SKTM, yang hasilnya telah ditemukan 78.065 SKTM palsu dan segera dibatalkan.
”SKTM palsu sebanyak itu, merupakan SKTM yang digunakan untuk mendaftar pada SMA negeri dan SMK negeri se-Jateng pada PPDB online SMA/SMK tahun ini,”kata sumber yang dipercaya di lingkungan Dinas Pendidikan di Semarang, Selasa (10/7/2018).
Menurut data Dinas Pendidikan menyebutkan untuk SMA jumlah daya tampung yang disediakan sebanyak 113.325 dengan jumlah pendaftar 113.092 siswa, sementara peminat menggunakan SKTM sebanyak 62.456 dan setelah dilakukan verifikasi menyusut tinggal 26.507, sehingga masih ada kursi yang belum terisi untuk SMA.
Sedangkan untuk SMK negeri jumlah pendaftar lebih banyak dibandingkan kuota, mencapai sebvanyak 108.460 siswa dengan kuota 98.486. Pengguna SKTM sebanyak 86.436 yang masuk seleksi 44.320 hingga presentasenya sekitar 45%.
Menurut Ganjar, seluruh sekolah diminta melakukan verifikasi SKTM dengan menerjunkan langsung para guru, sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan SKTM yang tidfak sesuai peruntukannya.
“Persoalannya SKTM, yang menimbulkan banyak komplain masuk ke saya. Sebenarnya di daerah sudah banyak yang melakukan verifikasi dan bagus, namun ada juga yang kurang serius. Hari ini full semua saya perintahkan untuk verifikasi,” ujarnya, Selasa (10/7).
Pantauan itu, telah ditemukan data adanya sejumlah sekolah yang menerima siswa dengan menggunakan SKTM dengan jumlah yang janggal, mencapai di atas 60%, bahkan ada yang sampai 90%.
Ganjar kemudian menelepon langsung sejumlah kepala sekolah yang belum melakukan vefifikasi, di antaranya SMA Mojogedang, Karanganyar, SMK Negeri 2 Blora dan SMK 1 Purwokterto.
PPDB online dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 yang mewajibkan Pemerintah Provinsi menerima siswa tidak mampu paling sedikit 20%.
“Mungkin tahun depan yang miskin akan diseleksi dengan jalur tersendiri dan harus ada syarat minimum prestasi kalau tidak ya lebih baik kita kasih beasiswa saja, agar mereka tetap bisa sekolah. Ini masukan ke saya sudah banyak sekali yang komplain, secara sosiologis tidak aplikatif, karena ada demoralisasi dengan menggunakan SKTM itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo menuturkan sudah mengumpulkan kepala sekolah ataupun perwakilan pada Jumat lalu (6/7), untuk melakukan verifikasi penggunaan SKTM.
Sejumlah sekolah, dia menambahkan sudah melakukan verifikasi, bahkan ada juga yang menggandeng pihak kepolisian untuk menerangkan terkait dengan konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen meminta agar pemegang SKTM dapat dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menetapkan pemegang SKTM untuk langsung diterima tanpa verifikasi.
Mekanisme penerimaan peserta didik baru, lanjutnya, juga harus dibenahi, sehingga penerimaan siswa baru dapat dilakukan dengan sistem yang fair.
“Saya sepakat bahwa pendidikan menengah tidak menetapkan peserta didik baru, sebelum persoalan tersebut diselesaikan,” tuturnya.(Suparman)
Komentar