Pengawasan Tahapan Pemilu Harus Mengedepankan Pencegahan

INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Pengawasan terbaik dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pencegahan dan penindakan, sehingga keduanya tidak bisa di pisahkan. Pengawasan harus mengedepankan pencegahan, tapi bukan berarti penindakan ditiadakan.

“Dalam tahapan Pemilu, pengawasan dan penindakan merupakan tindakan yang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling melekat,” kata Ketua Bawaslu RI 2011-2012 Bambang Eka Cahya Widodo SI.P MS.i, pada Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggataan Pemilu, bertempat di Joglo Bu Condro Borobudur, Magelang, Rabu (16/11/2022).

Menurut Bambang, pencegahan dan penindakan dalam proses pengawasan tahapan Pemilu, adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pengawasan memang mengedepankan pencegahan, namun bukan berarti penindakan ditiadakan.

Dimana pencegahan bertujuan agar pelanggaran tidak terjadi, dan penindakan bertujuan pelanggaran yang sudah terjadi tidak menjadi konflik yang lebih besar,” ucap Bambang di hadapan peserta Kordiv SDM dan PencegahanPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Magelang.

Dalam pelaksanaan Pemilu, potensi konflik akan tetap muncul, sehinga jajaran Bawaslu bertugas meminimalisir agar konflik dan sengketa tidak merusak tahapan Pemilu. Pemilu adalah kompetisi yang diselenggarakan oleh negara, ibarat pertandingan sepak bola, maka akan ada persaingan antar peserta Pemilu yang berpotensi muncul gesekan konflik dan sengketa.

“Jajaran Bawaslu sebagai wasit dalam pertandingan, harus paham regulasi, agar konflik dan sengketa tidak melebar dan merusak tahapan Pemilu. Selain itu, jajaran Bawaslu harus membuat kalender pengawasan secara detail agar bisa difahami dalam pengawasan,” papar Bambang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah, menyamakan persepsi terhadap peraturan Pengawasan Pemilu 2024, meningkatkan skill pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Magelang, dan memahami teknis pengawasan tahapan Pemilu 2024.

“Dengan adanya kegiatan ini maka Panwascam sebagai peserta sosialisasi kegiatan dapat menjadi lebih siap dalam mengawal proses tahapan Pemilu 2024. Disamping itu Panwascam juga melakukan deteksi dini kerawanan di wilayah masing – masing kecamatan,” terang Habib.

Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anwar Kholid, yang menyampaikan materi Regulasi Pengawasan. Dan narasumber dari KPU Kabupaten Magelang, dengan materi Sosialisasi PKPU No 7 2022. (ali subchi)

banner 521x10

Komentar