INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Maraknya praktek perjudian berupa judi togel dan dadu serta jenis judi rekap lainnya, yang beroperasi di Jawa Tengah akhirnya mendapat perhatian Kepolisian Daerah Jateng. Gebrakan dan Penangkapan terhadap para penjual judi Ini, setelah banyaknya laporan dari elemen masyarakat ke Polda Jateng.
Setelah sepekan melakukan operasi berhasil menangkap sebanyak 67 pelaku judi di Jawa Tengah, kini mereka diamankan di jajaran Polda Jawa Tengah. Namun dalam kegiatan rutin ini yang ditingkatkan selama seminggu dari 19 Juni-27 Juni 2020 membuahkan hasil. Mereka terciduk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.

“Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/6/2020).
Menurutnya, dari jumlah tersebut, jenis judi kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.
“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, hasil penangkapan terhadap pelaku ini, terdiri dari beberapa kota di Jateng ini. Selain menahan 67 tersangka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp 22 jutaan.
“Barang bukti uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, serta 25 buah berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu kita amankan,” katanya.

Atas perbuatanya tersebut, menurutnya, mereka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Kasus judi ini, dan seperti kasus lainnya, akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tuturnya.
(Suparman)
Komentar