InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Polisi berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah haji dan umrah hingga miliaran rupiah.
Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) AJW dan seorang staf perusahaan ER.
Polisi mendapat laporan pada 18 Januari 2018 dari calon jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
“Awalnya kita menerima ada keluhan dari calon jemaah umrah bahwa sudah bayar lunas tapi tidak jadi berangkat. Kita dalami ternyata banyak, kita langsung melakukan penyidikan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018) kemarin.
Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan. Dari total jemaah yang belum diberangkatkan ini, PT SBL telah menerima uang sekitar Rp 300 miliar.
“Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, PT SBL juga menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang, namun PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Masing-masing calon jemaah haji plus mengeluarkan biaya sebesar Rp 110 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul dari calon jemah haji sebesar Rp 12,8 miliar. Polisi kemudian melakukan langkah penyidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
Lebih lanjut, modus penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan system money game (Ponzi) dengan harga murah dan tidak wajar.
“Sudah DP ke Garuda untuk memberangkatkan tapi tidak bisa menyangupi Rp 26 miliar untuk berangkatkan jemaahnya. Pemberangkatan terakhir, mulai oprasional awal 2016, terakhir tanggal 28-29 bulan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Hilda)
Komentar