INILAHONLINE.COM, MAGELANG — Satreskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan setengah ton atau sekitar 600 kilo gram lebih bahan peledak, yakni berupa obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon, di dua tempat di wilayah Kabupaten Magelang, Minggu (9/4/2023) dini hari.
Kapolresta Magelang, Jawa Tengah, Kombes Polisi Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers, Senin (10/4-2023) menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MYA (28), SM (20), keduanya warga Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, serta MAR (28) warga Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Bahan peledak yang diamankan dari ketiganya, terdiri obat mercon sudah jadi dan siap diedarkan sebanyak 100 kilo gram, potasium 55 kilo gram, sulfur powder 50 kilo gram, brom 20 kilo gram, sumbu 50 lembar, potassium 150 kilo gram, belerang 125 kilo gram, brom 24 kilo gram, dan sumbu 100 lembar.
Ke tiga orang pelaku terkait dengan kepemilikan obat mercon jadi, dan bahan-bahan pembuat serta peralatan untuk meraciknya sudah diamankan. “Bahwa tadi malam, hari Minggu, 9 April 2023 pukul 22.30 WIB telah berhasil diamankan tiga pelaku di Dusun Krajan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Bersama Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto dan Dandam 0705 Magelang, Letkol Infantri Jarod Susanto S.H Msi, Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, bahwa informasi berawal dari tim Resmob Polresta Magelang yang melaksanakan backup Unit Reskrim Polsek Srumbung, dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MYA, dan SM.

Dari keterangan keduanya disebutkan bahwa obat mercon tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shoppe, namun setelah dilakukan introgasi keduanya tidak dapat menunjukan bukti transaksi.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengaku bahwa keduanya membeli obat tersebut melalui MAR berjumlah 250 Kg dalam bentuk bahan berupa potassium 150 Kg, Belerang 125 Kg, Brom 24 Kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp. 26.400.000,- (Duapuluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Berdasar keterangan MAR didapat informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh obat mercon tersebut dari Sdr “E” alamat Sukabumi. Barang yang dibeli berupa potassium 250 Kg, Belerang 475 Kg, dan Brom 5 drum dengan berat total 125 Kg, dengan harga Rp. 34.750.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang menambahkan, bahan peledak siang ini sudah mengundang Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan sebagian barang bukti yang cukup berbahaya, dan sebagian akan kita sisihkan untuk keperluan penyidikan karena jumlahnya cukup besar, tambah KBP Ruruh.
Terkait dengan perkara tersebut, maka ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Di lokasi yang sama Setda Kabuparen Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian ini, sebetulnya kita harus mengambil hikmah dengan kejadian di Kaliangkrik, yakni dengan menyimpan obat bahan baku petasan sangat riskan dan berpotensi membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mohon semua pihak untuk terus senantiasa memberikan edukasi atas bahayanya obat petasan ini, serta kami secara fungsional melalui aparat pemerintahan akan memberikan himbauan agar warga tidak menyimpan dan meracik bahan berbahaya ini,” jelas Adi Waryanto.
Selanjutnya Dandim 0705 Magelang, Letkol Infantri Jarod Susanto S.H Msi menambahkan, sependapat dan mendukung apa yang di sampaikan oleh Setda Kab Magelang, bahwa kejadian ini bisa menjadi tolok ukur bagi kita semua.
“Kejadian di wilayah Kaliangkrik adalah pelajaran bagi kita, kami mengharap seluruh warga ikut serta membasmi terhadap peredaran mercon seperti ini,” [inta Dandim 0705 Magelang. (ali subchi)





























































Komentar