INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Polri membebaskan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan tepatnya pada 29 Mei 2020. Kebijakan ini sejalan dengan berlakunya masa darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (COVID-19).
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Istiono menyampaikan bahwa kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Karena itu, dia meminta jajaran kepolisian lalu lintas di masing-masing Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda provinsi masing-masing,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membatasi jam operasional pelayanan perpanjangan STNK dan BPKB. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas PMJ, Kompol Martinus.
“Pelayanan wilayah DKI se Jawa Barat, Pemda Wilayah masuk ke dalam status pemerintahannya wilayah Jawa Barat dan DKI kita batasi. Untuk hari Senin-Kamis kita buka dari pukul 08.00 sampai 13,00 WIB. Kemudian Jumat-Sabtu pukul 08.00 hingga 11,00 WIB,” tutur Kompol Martinus.
(Rio Sandiputra)
Komentar