Puluhan Warga dan Kepala Desa Bojong Koneng Hadiri Sidang H. Deni Gunarja Vs Sentul City di PN Cibinong

Megapolitan1359 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong-Kab Bogor) – Pengadilan Negeri Cibinong kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan sengketa tanah antara PT Sentul City dengan terdakwa H. Deni Gunarja dan Purnaman warga Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, Rabu (20/12/2017).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan oleh jaksa Anita menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 5 (lima) tahun penjara.

Alasan JPU dalam tuntutannya kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa menurut jaksa antara lain terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, dan tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.

Sehingga jaksa penuntut umum menuntut kepada Hakim ketua Tito suhud SH untuk menjatuhkan hukuman bagi keduanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Kuasa hukum terdakwa H. Deni Gunarja dan Purnama, Iwan mengatakan, pihaknya keberatan atas tuntutan jpu tersebut, karna tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang telah di hadirkan. “Pola seperti ini kami menduga ada yang tidak beres dalam persidangan ini, jelas sekali ada kejanggalan disini,” ungkapnya.

Dwi Evianti, istri dari H. Deni Gunarja

Menurutnya, sidang ini sangat aneh sekali pihaknya sebagai kuasa hukum hanya diberi waktu satu hari untuk menyusun pledoi dari terdakwa, idealnya minimal 1 (satu) minggu hingga dua minggu setelah pembacaan tuntutan.

“Jelas waktu satu hari ini tidak akan maksimal, namun kami tetap akan berusaha mengajukan pledoi tersebut dengan segala bukti dan fakta-fakta yang ada dari rentetan persidangan sebelumnya.” katanya.

Sementara Dwi Evianti, istri dari H. Deni Gunarja mengungkapkan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan untuk suaminya dalam perkara ini. “Saya tidak mengerti kenapa suami saya dituntut 5 tahun, padahal dari semua kesaksian yang ada tidak ada satu pun yang memberatkan suami saya, sampai sekarang masih bingung saya dengan sidang ini, jelas sekali kalau suami saya itu harusnya di vonis bebas,” kata Evianti.

Puluhan warga dan Kepala Desa Bojong Koneng yang berdatangan untuk melihat dan mengamati jalannya persidangan.

Evianti berharap dalam sidang pledoi nanti suaminya bisa bebas. “Semoga haji deni bebas dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, serta saya minta keadilan yang benar dari pak hakim,” harap Evianti.

Ditempat yang sama, puluhan warga dan Kepala Desa Bojong Koneng yang berdatangan untuk melihat dan mengamati jalannya persidangan. Menurut Kepala Desa Bojongkoneng. “Tuntutan atas H.Deni oleh Sentul City saya rasa tidak tepat karena di letter C Desa masuk tanah adat, makanya saya tandatangani surat tidak sengketanya”, ungkapnya. (ian)

banner 521x10

Komentar