PWI Kab Bogor Gelar Sosialisasi KEJ dan UU Pokok Pers di Tenjolaya

Berita, Megapolitan373 Dilihat

INILAHONLINE.COM, TENJOLAYA — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, menggelar sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan KIP dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Senin, (12/12/2022).

Acara sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dengan pemateri Subagiyo Ketua PWI Kabupaten Bogor, dan Ketua bidang Advokasi PWI Deddy Juliawan.

Dihadapan para Kepala UPT, kepala Desa dan kepala Sekolah se-kecamatan Tenjolaya, Ketua PWI Subagiyo menyampaikan, kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dan terkait kinerja wartawan yang beretika.

Subagiyo menyampaikan jika pihaknya bukan bermaksud menggurui dalam pelaksanaan sosialisasi namun, sharing pengalaman maupun wawasan serta berupaya menjaga nama baik profesi wartawan yang mulai terkikis oleh sejumlah oknum,”ujarnya.

Dia menjelaskan,sosialisasi hukum dan KEJ adalah agenda rutin PWI Kabupaten Bogor.

“Dengan adanya sosialisasi ini,kami berharap dapat memberikan pencerahan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan di media sosial,”pungkasnya.

Sementara camat Tenjolaya,Farid Ma’ruf mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan PWI kabupaten Bogor. “Kami mengapresiasi dan terimakasih kepada PWI yang telah berkenan hadir berbagai wawasan dan pengetahuan tentang dunia kewartawanan karena era digital semua informasi langsung bisa diakses terlebih lagi seperti informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan,” kata Farid Ma’ruf Camat Tenjolaya saat membuka acara Safari Jurnalis yang diprakarsai oleh PWI Kabupaten Bogor.

“Sementara itu, Deddy Juliawan Ketua bidang Advokasi PWI mensosialisasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta yang hadir terkait usulan untuk mengantisipasi oknum yang diduga sering mengintimidasi narasumber.

“Kalau ada oknum wartawan yang mengintimidasi, Itu menjadi hak narasumber apakah memberi keterangan atau tidak kepada wartawan,” ujar Deddy.(Basir)

banner 521x10

Komentar