INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Yang kesekian kalinya sidang perkara pencurian aset Pemda 2 senilai Rp 3 mikyar dengan nomor perkara 172/Pid.B/2019/PN.Kwg mulai memasuki pokok materi, digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (28/05).
Dua orang saksi fakta yang dinilai memberatkan dihadirkan jaksa penuntut umum, Kepala bidang Tata Bangunan Khaerul serta pelaksana konstruksi dari kontraktor PT. Aura Huataka, Herry.
Para saksi dicecar pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa terkait kerugian barang yang bisa dinilai Rp 3 milyar, akan tetapi keterangan saksi masih belum bisa memberikan jawaban yang tepat, dan bahkan cenderung menjawab tidak tahu.
Tim kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando, SH, MH, setelah sidang, mengatakan hari ini sidang memasuki pemeriksaan 2 orang saksi. Dan masih ada saksi-saksi lainnya. Yang namanya saksi pelapor pasti memberatkan, kembali lagi dari awal saksi itu tidak memberikan harganya.
“Tadi saya pertanyakan berapa barang yang dibelanjakan dan berapa barang yang hilang itu dia tidak sebutkan. Maksud saya, saya mau menyinkronkan barang yang dibelanjakkan sekian-sekian, yang hilang berapa milyar sama nga,” ucapnya kepada inilahonline, Selasa (28/05/2019) usai sidang.
Menurut kuasa hukum terdakwa ini, saksi menyebutkan memggunakan anggaran RAB pemda 2 tahun 2017, dan dari awal dia tidak menyebutkan. Di sidang hari ini dia memberi keterangan sesuai dengan RAB, akan tetapi tidak ada rincian, tidak ada keterangan barang yang dilihat dari RAB 2017 itu.

“Apakah .barangnya otomatis hilang semua, Saya pertanyakan berapa banyak barang yg dibelanjakan. Dan berapp banyak barang yg hilang, Saya mau menyinkronkan harganya samua sehingga Rp 3 milyar?,” ujarnya.
“Kilen itu memang mencuri tapi Rp 435.000, harapan kami dia bebas, dan kami akan mendatangkan saksi pada sidang berikutnya,” jalasnya.
Sementara itu kepala bidang Tata Bangungan, DPUPR Karawang, Khaerul mengatakan terkait pelaporan ke polsek, dia mengatakan melampirkan sesuai dengan bukti visual yang dia lihat.
“Gambarannya kalau saya melapor ke polsek ditanya sama polsek, apa kerugian yang ada, karena saya bukan tenaga ahli, saya lihat dasar awal dulu dulu, saya lihat barang dilapangan, dan sesuai RAB. Jadi kalau anda tanya angkanya,realnya, ya harus panggil tenaga ahli,” kilahnya
“Secara realnya saya tidak tahu. Dasarnya apa, saya libat secara visual, kemudian ke RAB maka ketemu angka itu. Mungkin tahun ini, acuan harganya akan lebih besar karena 2017 dan 2019 berbeda,” ucapnya
(Junudi)
Komentar