Satreskrim Polres Bogor Berhasil Tangkap Tersangka Mafia Tanah

INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap  terduga mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, berinisial DS yang diduga mencatut nama panglima TNI dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor,  Minggu sore (16/3/2025)

Tersangka DS telah digelandang oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Penangkapan tersangka, dilakukan di Warso Farm Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan tabnpa perlawanan. Bahkan tersangka saat diamankan Polisi, tersangka DS sedang menggelar pertemuan dan pasrah diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat petugas Sat Reskrim Polres Bogor.

Menurut Kuasa Hukum Amir Amiruloh S.H. dan Fuji Handriana, S.H menjelaskan, bahwa Suhendro yang tanah garapan miliknya diduga dijual oleh DS dengan mengaku sebagai direktur PT. Elizano. Dengan ditangkapnya DS, maka pihaknya berharap pihak-pihak komplotan mafia tanah yang terlibat akan terungkap.

“Kami mengapresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor yang hari ini telah menangkap dua oknum yang diduga kuat meripakan komplotan mafia tanah di Warso Farm yang berinisial DS dan S. Untuk itu, kita meminta siapapun yang terlibat dalam Case tersebut bisa di usut tuntas”, ujarnya kepada inilahonline.com

Dengan tertangkpanya oknum mafia tanah DS dan S yang kini ditahan yelah ditahan di Polres tersebut, maka akan semakin terang benderang, sehubungan dengan juncto pasal 55 KUHPid pada dugaan pasal 406 KUHPid dan atau pasal 170 KUHPid yg di lakukan oleh Oknum oknum tersebut.

“Dengan penahanan ini akan menjadi efek jera bagi para mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, umumnya di Kabupaten Bogor, dan kita akan memantau dan mengawal proses hukum tersangka di Polres Bogor”, tandasnya.

Selaiin itu, Amir Amiruloh S.H juga berharap, agar tidak ada lagi kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bogor terlebih mencatut nama Panglima TNI yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk kliennya atas nama Suhendro selaku pemilik sah tanah garapan tanah di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kabupaten Bogor.

“Saya berharap, penahanan DS, akan mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya akan semakin terang benderang. Sehingga tidak ada lagi yag dirugikan gara-gara ulah oknum mafia tanah,” pungkasnya.

Laporan Polisi

Sebelumnya, kasus ini yang dilaporkan oleh korban Suhendro melalui Kuasa Hukuunya H. Amir Amiruloh S.H. dan Fuji Handriana, S.H menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polres Bogor bernomor : LP/B/2388/XII/2024/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa barat, tanggal 23 Desember 20234 atas nama pelaporan Suhendro.

Selain itu, Bahkan Polres Bogor telah mengirim berkas Pemberitahuan Tersangka kepada Kejaksaan negeri Cibinong bernomor : /1305/II/RES.1.10//2025/Reskirm, tanggal 28 Februari 2025. “dDengan telah disampaikannya berkas pemberitahuan tersangka ini kepada Kejaksaan negeri Cibinong selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami berharap, perkara ini segara p.21 dan segara disidangkan diPengadilan negeri Cibinong,” pungkas Amiruloh. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar