INILAHONLINE.COM, BANDUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menginstruksikan kepada perangkat daerah agar menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Hal ini semata agar jemaah yang datang untuk melaksanakan ibadah sambil berwisata merasa nyaman selama berada di dalam kawasan masjid.
Instruksi ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Sekda yang ditandatangani Setiawan Wangsaatmaja pada 30 Desember 2022 atau pada hari hari peresmian masjid.
Sebelum waktu peresmian pun, perangkat daerah telah bekerja bakti menyiapkan masjid agar acara berlangsung mulus dan lancar.
Kerja bakti ini akan terus dilakukan secara perangkat daerah sampai Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al Jabbar definitif dilantik melalui surat keputusan gubernur.
Sekda berpesan kepada pegawai perangkat daerah di lapangan selalu memberi arahan mengenai apa yang boleh dan tak boleh dilakukan jemaah dan pengunjung.
“Kebersihan, sangat berat tugasnya, jangan membiarkan ada sampah-sampah terlalu menumpuk. Kadang orang melihat ada sampah menumpuk dikiranya boleh membuang sampah di sana. Jadi untuk hal itu yang utama sesegera mungkin,” ujar Setiawan Wangsaatmaja saat memimpin apel pagi bersama para perangkat daerah di Plaza Masjid Al- Jabbar, Kota Bandung, Senin (2/12/2023).
Demikian pula ASN atau individu yang bertugas jangan sungkan memungut sampah yang terlihat di depan mata.
“Jangan gengsi, ini masjid kebanggaan kita, kalau bukan kita siapa lagi. Kita berbuat baik secara lokal. Jangan sungkan-sungkan mengingatkan di dalam masjid tidak boleh makan dan minum,” ucap Setiawan.
“Kebiasaan kita atau masyarakat pada umumnya, ada bangunan besar, beda dengan masjid yang kecil. Biasanya melakukan botram, kalau lihat seperti itu, didatangi saja bahwa mesjid ini tidak boleh makan dan minum. Masjid ini harus kita jaga kebersihannya,” tambahnya.
Selanjutnya, Setiawan juga mewanti – wanti para peminta sumbangan apalagi yang tidak jelas lembaganya.
“Saya cek ke Biro Kesra, apakah dari pengurus membolehkan, ternyata tidak ada dan tidak diperbolehkan ada yang meminta sumbangan (ke Masjid Al Jabbar), siapapun juga,” imbuhnya.
Selain itu, kebiasaan kurang baik lainnya, beberapa jemaah terlihat menyimpan tas hingga alas kaki di rak tempat menyimpan Alquran di dalam masjid.
Setiawan menganjurkan petugas kebersihan tak segan melarang dan menegur bagi jemaah yang memang tidak tertib.
Maka edukasi kepada masyarakat pengunjung Al -Jabbar penting. Bila perlu penyuluh lingkungan dapat memberikan edukasi kepada pengunjung Masjid.
“Bisa pakai megaphone, dan yang lainnya, praktik bagaimana lingkungan yang baik, tertib, dan tidak mengotori,” kata Setiawan.
Sehingga, di setiap transisi pergantian sif petugas, wajib agar selalu dilakukan “briefing” mengestafetkan masalah yang terjadi di hari itu.
“Teman-teman intinya untuk Masjid Al Jabbar pertahankan dengan baik, dari sisi estetika, peralatan dijaga semua,” pungkas Setiawan.
Masjid Raya Al Jabbar diresmikan pada Jumat (30/12/2022) oleh Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, dan menjadi masjid raya milik Provinsi Jabar.
DKM MRAJ akan segera dilantik yang diketuai oleh Gubernur Jabar secara “ex officio”, dan bidang – bidangnya diisi oleh ASN, perwakilan ormas keagamaan, serta MUI dari 27 kabupaten/kota. Ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dan proporsional.(Frida)
Komentar