Sepekan Pelaksanaan PPKM, 688 Tempat Usaha Langgar Ketentuan Disegel

Berita, Jawa Tengah536 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Kurang lebih sebanyak 688 tempat usaha di Jateng disegel karena melanggar ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

” Semua yang melanggar ketentuan tersebut tetap dilakukan penindakan secara tegas,” ujar Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo usai rapat penanganan covid-19 dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, ketentuan yang dimaksud adalah jam operasional tempat usaha tidak sesuai dengan aturan PPKM. Padal, sesuai debgan SE Gubernur Jateng batas maksimal jam operasional usaha yaitu pukul 19.00. Namun masing- masing daerah masih memberikan kelonggaran pukul 21.00.

” Dalam prakteknya masih banyak tempat usaha yang melebihi waktu tersebut. Padahal sudah diberikan kelonggaran,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jateng menyegel ratusan tempat usaha, juga melakukan penindakan kepada 2.756 orang pelanggar protokol. Srbagian besar pelangfar tersebut, tidak memakai masker saat berada diluar atau beraktifitas.

” Mereka ditindak sesuai dengan ketentuan masing- masing daerah. Beberapa ada yang diminta membersihkan sampah, yang selanjutnya dilakukan pendataan,” paparnya.

Diungkapkan, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan edukasi. ” Hanya bagi pelanggar mereka juga diberi teguran sebanyak 1.308 orang,” tuturnya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal Kendal yang belum membuat regulasi itu.

Ganjar meminta Bupati Kendal segera membuat regulasi khusus yang mengatur penerapan PPKM di daerahnya.

“Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terimakasih karena dari seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini,” katanya.

Ganjar mengapresiasi sejumlah Bupati/Wali Kota yang dengan kesadarannya ikut memberlakukan PPKM. Padahal, beberapa daerah itu diluar yang ditunjuk untuk melakukan pengetatan.

“Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar Covid-19 bisa segera tertangani,” tegasnya.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah seminggu berjalan, Ganjar mengatakan belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan,” ucapnya.

Saat awal-awal PPKM diberlakukan lanjut Ganjar, terjadi sejumlah gesekan diantara masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

“Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodir kepentingan bersama, maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo dalam laporannya mengatakan, selama PPKM berlangsung, semua daerah terus melakukan pengetatan-pengetatan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat,” terangnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar