INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana berupa penjara selama 8 tahun penjara, terhadap Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi, terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
JPU KPK, Kresno Anto Wibowo menyatakan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta. Ketentuan denda tersebut yakni apabila tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
“Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/1/2019).
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secarah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, sejak selesai menjalani masa hukuman.
Hal memberatkan terdakwa menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan mencederai amanah sebagai kepala daerah.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar Jaksa seperti dikutif Suaramerdeka.com.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan tersebut.
Tasdi diancam dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama menyangkut suap yang dia terima sebesar Rp 115 juta dari kontraktor. Penerimaan itu merupakan komitmen awal dari yang dijanjikan sebesar Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center Purbalingga tahap II.
Adapun dakwaan kedua Tasdi diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 1,4 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah. Beberapa pejabat Pemkab Purbalingga mengakui memberikan sejumlah uang dengan besaran yang berbeda.
(Suparman)
Komentar