INILAHONLINE.COM, BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendatangi sekolah negeri yang berada di wilayah Bogor Selatan, pada senin, 4 September 2023, dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi Sibadra atau WA Pengaduan 0852 1845 1813 yang masuk ke Inspektorat Kota Bogor terkait larangan pungli di lingkungan sekolah.
“Ada banyak aduan pungli di SD & SMP yang masuk di nomor aduan. Saya perintahkan Inspektorat lakukan pemeriksaaan.”
“Tadi pagi saya cek langsung salah satu SD di Bogor Selatan yang sudah diperiksa Inspektorat.” tulis Bima dalam akun instagramnya @bimaaryasugiarto.
Dalam video yang berdurasi 1:29 detik tersebut, terlihat Walikota Bogor, Bima Arya sedang berbincang dengan salah satu guru diduga kepala sekolah.
Walikota Bogor, Bima Arya meminta guru tersebut untuk berbicara jujur. Kemudian guru tersebut menceritakan kepada Bima Arya, bahwa saat penutupan PPDB ada beberapa orang tua murid yang rumahnya dekat dengan sekolah ingin memasukan anaknya ke sekolah tersebut.
“Saya sudah bilang bahwa penerimaan sudah tutup,” kata guru tersebut saat diperiksa Bima Arya.
Karena kasihan akhirnya murid tersebut diterima. “Iya salah saya Pak, saya minta maaf,” ujar Guru tersebut.
“Apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan. Pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bima Arya kepada guru tersebut dalam tulisan Instagramnya.
Bima Arya pun menegaskan dan meminta Inspektorat agar mendalami kasus tersebut dan menindaknya.
“Saya minta @inspektorat_kotabogor terus dalami dan tindak oknum-oknum yang melakukan pungli di sekolah,”.
“Harus gercep tanggapi laporan.” tulis Bima Arya.

Bima Arya menuliskan, dari laporan yang masuk, jenis pungutan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan akhir sekolah, kegiatan ANBK, kebutuhan sekolah hingga honor guru.
“Dilakukan bisa oleh oknum guru, komite sekolah, kordinator kelas, atau bahkan Kepala Sekolah.” jelas Bima Arya dalam akun instagramnya.
Bima Arya pun berpesan, bagi warga yang melihat atau menjadi korban pungli bisa laporkan langsung ke aplikasi Sibadra atau WA Pengaduan 0852 1845 1813(*).
Editor: Mohammad Iqbal
Sumber: instagram bimaaryasugiarto
Komentar