WNA Bebas Masuk Wilayah Indonesia, Karena TIdak Ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Nasional436 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Wilayah Indonesia ternyata masih banyak jalur perlintasan yang tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sehingga memudahkan warga negara asing (WNA) bebas memasuki Indonesia.

”Dari tahun 2017 warga negara asing di Indonesia yang sudah di Pro justicia (kekuatan hukum tetap) terdapat 87 orang dan tindakan administratif berjumlah sekitar 4.000 orang. Dari 4.000 orang asing itu sudah kami usir dan memasukkan daftar tangkal,” kata Ramli HS Kadiv Imigrasi Kementerian Hukum dan HAm Jateng dalam rapat koordinasi pengawasan orang asing di Hotel Aston Semarang, Rabu (30/8/2017).

Menurut dia, dari beberapa kasus tersebut ternyata dalam wilayah Jawa Tengah, telah melakukan penindakan hukum sebanyak 62 orang asing dengan kasus yang beragam.

”Dari 62 orang telah dilakukan Projusticia sebanyak lima orang. “Sedangkan sisanya telah dilakukan deportasi,” ujarnya.

Namun demikian, guna memberikan pengawasan maksimal terhadap warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah,pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan aparat terkait. Prinsipnya WNA yang saat ini dibutuhkan adalah orang asing yang bermanfaat seperti turis karena bisa meningkatan pemasukan bagi masyarakat.

“Soal tenaga kerja asing diharapkan yang mempunyai skill (kemampuan) sehingga dapat ditularkan kepada masyarakat atau sebagai investor yang berdampak serapan tenaga kerja,” terangnya.

Dijelaskan, karena terbatasnya personel dibanding wilayah yang sangat luas, tidak ada jalan lain selain bersinergi dengan lembaga lain.

“Tujuannya agar aktivitas orang asing tersebut sesuai atau tidak dengan perijinan yang diberikan imigrasi. Bisa saja mereka datang dengan visa kunjungan namun di sini mereka bekerja,”tuturnya.
Untuk memantau keberadaan warga negaraasing di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dilibatkan mengawasi orang asing. Apalagi sampai mengetahui orang asing yang tingkah lakunya mencurigakan segara laporkan kepada aparat terdekat.

“Mulai dari tingkat provinsi seperti Kesbangpol hingga desa-desa untuk memberikan informasi bila dicurigai WNA melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan,” jelasnya.

Untuk menghadapi semua itu, lanjut dia, diperlukan kerja sama dengan Babhinkantibmas Polsek maupun Babhin dari Koramil serta semua lapisan masyarakat.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Zaeroji menambahkan kebijakan pusat tetap selektif terhadap WNA yang bermanfaat dan berguna tinggal di Indonesia. “Jika tidak berguna maka akan dikeluarkan dari Negara Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, Imigrasi merupakan lini paling depan dalam hal pengawasan. Ketika orang asing masuk ke negara Indonesia tidak mungkin imigrasi berdiri sendiri maka dibentuklah tim Pora ini. “Pengawasan dilakukan sesuai fungsi institusi masing-masing,” terangnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar