INILAHONLINE.COM, BOGOR
Sebanyak 20 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten mengikuti pelatihan penyusunan aturan-aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini bertujuan untuk menekan angka perokok yang kian meningkat. Kota Bogor menjadi salah satu narasumber pada penyusunan regulasi KTR ini.

“Perokok pada remaja saat ini jumlahnya semakin meningkat, tercatat di 2018 angkanya berada di 9,1 persen. Kami ingin dengan upaya dari 20 kota/kabupaten yang berpartisipasi bisa turut menurunkan angka perokok,” ujar Direktur Bidang Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Arianie saat pelatihan penyusunan regulasi KTR di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (08/05/2019).
Sebagai Kota yang dijadikan contoh, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu kota dan kabupaten yang sedang mempelajari aturan KTR di Kota Bogor. Kota Bogor merasa senang jika bisa berbagi pengalaman sekaligus mendorong kota/kabupaten memiliki kebijakan yang tegas terhadap tembakau.
“Beberapa tahun terakhir ini Kota Bogor juga terus menyempurnakan Perda KTR dengan revisi-revisi. Seperti memasukkan Shisha dan Vape kedalam Perda,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Bima, akan banyak inovasi mengenai sosialisasi Perda KTR, salah satunya program berupa penghargaan bagi rumah tanpa tembakau. Pemkot Bogor akan mengidentifikasi rumah-rumah yang bebas dari asap rokok, kemudian memberikannya penghargaan.

“Kita akan beri identifikasi, kita akan tempelkan semacam plakat. Untuk memotivasi semua orang agar bersih dari tembakau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, pihaknya senang atas terpilihnya Kota Bogor menjadi contoh bagi kota dan kabupaten lain dalam hal penerapan KTR.
“Kita menjadi contoh implementasi perda KTR seperti apa. Mudah-mudahan di kota kabupaten lain bisa terbentuk perda ini,” ujarnya.
Menurutnya, belakangan Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor baru saja merevisi Perda KTR, yaitu memasukkan zat adiktif jenis lain yang belum diatur Perda KTR, seperti rokok herbal, rokok elektrik, shisha, dan vape.
“Karena kan masuk dalam zat adiktif juga. Jadi sosialisasi dulu tidak langsung tindakan,” katanya.
(ian Lukito)
Komentar