INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Mantan Wakil Walikota Semarang, Mahfudz Ali turun gunung dampingi Direksi PDAM Tirta Moedal, yakni Diruktur Utama (Dirut) Ir E Yudhi Indardo, MPPM, M,Ak, Direktur Teknik (Dirtek) Anom Guritno, ST dan Indra Gunawan, SE, ME, Direktur Umum (Dirum) yang diberhentikan Agustina Wilujeng, selaku Walikota Semarang.
Langkah Agustin menurut Mahfudz terlalu terburu-buru dan menabrak kepatutan yang semestinya. Apalagi merujuk SK Walikota Semarang tertanggal 30 Agustus 2024 masa jabatan itu berlaku sampai dengan 2029.
Ikhwal tersebut membuat ketiganya menolak keputusan Walikota Semarang yang diteken Agustin Wilujeng tertanggal 9 Oktober 2025. ‘’Saya sebagai Direktur Utama, bersama dua direksi, yakni Direktur Teknik dan Direktur Umum menolak Keputusan (SK) tersebut.
Selanjutnya saya ingin bertemu langsung dengan Walikota (Agustin) terkait tanpa didampingi atau melibatkan pihak lain,’’begitu ditegaskan Yudhi Indardo kepada Asten II, Hernowo Budi Luhur, didampingi Bambang Darmanto, dan Hermansyah Bakri, keduanya adalah Dewan Pengawas PDAM. Kamis (9/10/2025) lalu di Kantor PDAM Tirta Moedal Semarang.
Menurut Yudhi, SK pemberhentian itu sama sekali tidak berdasar, sangat prematur dan melanggar hak-hak normatif, serta ketentuan formal maupun etik yang semestinya yang harus dijunjungi tinggi oleh Walkota. ‘’Untuk itu saya menolak, dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Namun sebelumnya, saya tegaskan ingin bertemu langsung dengan Ibu Walikota,’’kata Yudhi yang menurut SK Walikota Semarang No 500/804/2024 semestinya baru berakhir 2029 mendatang.
Dukungan Mahfudz Ali menjadi energi dan memberikan asupan tersendiri bagi Yudhi dkk. Tokoh yang sempat menjadi lokomotif lembaga antikorupsi KP2KKN ini, menilai langkah Walikota terlalu prematur. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan tanpa audit terlebih dahulu. Sebaliknya penilaian yang sudah dilakukan oleh FEB Undip menyatakan, performa manajemen PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dalam kondisi baik.
’’Itu fakta yang kami pegang, maka terhadap SK Walikota 9 Oktober lalu kami minta ditinjau kembali atau dibatalkan,’’ujar Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH Kuasa Hukum tiga direksi PDAM yang diberhentikan.

Secara khusus Mahfudz Ali mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kebijakan itu. Menurutnya, Walikota perlu menempuh langkah dialog dan mekanisme secara pas, jangan mengedepankan kekuasaan. Situasi sekarang, ujarnya lagi, sedang tidak baik-baik saja, karena itu langkah-langkah yang dapat memicu gejolak sosial perlu dihindari.
Senada, Muhtar SH, kuasa hukum ketiga Direksi PDAM, kebijakan Agustin terlalu prematur dan pijakannya lemah. Nuansa atau aroma politiknya sangat tampak, sehingga masyarakat mempertanyakan. ‘’Sekarang masyarakat sudah sangat pandai, meski dibungkus sebegitu rupa. ibarat bau bangkai pasti terkuak,’’kata Muhtar lagi.
Terhadap spekulasi, seperti ada orang titipan, yang sudah disiapkan untuk menggantikan direksi sekarang bukan rahasia umum lagi. ‘’Kenapa tidak ditunggu saja, jangan dipaksakan, mereka khan pegang SK juga, habisnya 2029, jadi ya harus dihormati,’’tegas Muhtar
Untuk itu terhadap SK Pemberhentian, biar nanti pengadilan yang memutuskan. ‘’Kita sudah lsudah konsultasikan dan segera membuat laporan resmi dan ajukan gugagan ke PTUN, meliputi gugatan material, juga imaterial, kita ikut saja keputusan pengadilan,’’tegas pengacara yang pernah sukses mendampingi Rektor Unnes, Prof Fathurahman ketika itu.
Sesalkan Adanya Kisruh
Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, dia menyayangkan adanya kisruh di tubuh BUMD Kota Semarang tersebut, yakni PDAM Tirta Moedal. Pendapat tersebut digarisbawahi Sekretaris KP2KKN yang menilai langkah pemberhentian terlalu dipaksakan. ‘’Kebijakan ini rentang memicu gejolak dan membuat pemerintahan menjadi kurang kondusif. Semua pihak perlu belajar dari kasus Pati,’’begitu Ronny Maryanto mengingatkan.

Semua pihak, baik Pemerintah Kota, dalam hal ini Agustin Wilujeng, Hernowo, kemudian Dewan Penasehat (Dewas) dan Direksi tidak boleh mengedepankan egosektoral. Apalagi Dewas dan Direksi, itu ibaratnya dua keping mata uang yang harus saling mengisi.
“Saya bingung beberapa bulan lalu, Dewas secara terbuka memberikan pernyataan tidak setuju dengan wacana perombakan Direksi. Yang terjadi sekarang seperi ini, ada apa dengan semua itu,’’kata Ronny.
Pejabat teras di Pemkot juga menyatakan kerja Direksi sudah baik, yang perlu dievaluasi justru Dewas. ‘’Tetapi hari ini, fakta Dewas menjadi pihak yang keras meminta Direksi tunduk pada keputusan Walikota. Yang membangkang itu ancamannya pidana,’’urai penggiat antikorupsi ini.
Untuk itu Ronny tegas mengingatkan semua pihak menahan diri dan cooling down. Hal yang sama disampaikan Muhtar SH, kuasa hukum direksi. ‘’Saya minta kita semua menghormati proses hukum, biar pengadilan nanti yang memutus, dan menjadi muara penyelesaiakn konflik ini,’’kata Muhtar lagi. (CJ / Jay)





























































Komentar