Akibat Bekukan Rekening Rp5,4 Miliar, Bank Jateng Digugat Nasabahnya

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Belum selesai kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, kini kembali Bank Jateng digugat dua nasabahnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, karena diduga telah memblokir rekening sebesar Rp 5,4 miliar tanpa alasan yang jelas.

Sidang dengan agenda penjelasan gugatan digelar di PN Semarang itu, dipimpin Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus. Sementara dua nasabah Bank Jateng yang mengajukan gugatan melawan hukum tersebut, masing-masing M. Ridwan dan Nanik Supriyati,keduanya adalah warga Kabupaten Pati.

Kuasa hukum penggugat, Arwani mengatakan, bahwa Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan dengan jelas.

”Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp5,4 miliar yang ada di dalamnya,” katanya seperti dikutif Antaranews di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/1/2019)

Penggugat juga meminta Bank Jateng membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta per bulan, terhitung sejak rekening tersebut diblokir pada bulan Oktober 2018. Jumlah tersebut, harus dibayar sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan ini.

Atas gugatan tersebut, majelis hakim telah menunjuk mediator, hakim Pudjo Unggul, yang akan memediasi perkara tersebut. ”Sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua pihak,”paparnya.

Sementara itu, juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa belum bersedia memberikan penjelasan perihal materi gugatan tersebut. Leo beralasan belum menerima informasi tentang posisi kasus tersebut dari bidang hukum.”karena belum jelas terhadap kasusnya, maka belum bisa memberikan jawaban,”paparnya.

Sementara itu, kasus pembobolan Bank Jateng Pekalongan dengan terdakwa, Moh Ferdian Husni dalam sidang di PT Semarang mengaku bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk judi online. Staf bagian mesin ATM itu bertaruh dalam sehari mencapai Rp 100 juta.

”Uang saya gunakan untuk judi bola online dan cabang olahraga lain, sehingga sehari maksimal habis Rp 100 juta,”kata Husni dalam memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pidana Korupsi Semarang.

Dalam kasus ini terdakwa menggunakan sejumlah modus, salah satunya mengambil uang yang akan digunakan untuk mengisi mesin ATM. Selanjutnya juga memanipulasi atau membuat laporan fiktif dalam proses cash count tersebut.

”Setelah mengambil saya setorkan ke rekening BCA milik saya, selanjutnya sebagian saya setorkan ke rekening Bank Jateng atas nama kakak dan tunangan saya,”ujarnya.

Terdakwa yang bekerja mulai tahun 2015 itu, awalnya bantu-bantu di customer service. Namun pada tahun 2017 mulai ditugaskan mengelola enam mesin ATM.

”Pengambilan uang pertama dilakukan di Kantor Kas Mobil Keliling sebanyak Rp 45 juta,”akunya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan selama setahun dimulai pada Mei 2017 sampai Mei 2018, Bank Jateng mengalami kerugian Rp 4,4 miliar. ”Jadi waktu itu bertugas sebagai teller Kantor Kas Mobil Keliling sekaligus petugas person in charge (PIC) pada mesin ATM di bank Jateng Cabang Pekalongan.”

Dalam kasus ini sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi, antara lain pimpinan Bank Jateng Pekalongan Aris Joko, Kasi Pelayanan Bank Jateng Pekalongan Bambang Suyono, hingga saudara kandung terdakwa, Airul Fahmi serta mantana tunangan terdakwa.

Husni didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu dakwaan primer Pasal 2 ayat 91) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Tersangka bisa dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU yang sama.” Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono Bayuaji itu, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar