INILAHONLINE.COM, SUBANG
Aparat penegak hukum diminta segera mengusut hingga tuntas terkait dugaan bancakan dana pokok-pokok pikiran (Pokir), dulu populer disebut dengan nomenklatur dana aspirasi dewan, bersumber dari APBN, APBD Prov. APBD kabupaten TA 2018 yang digelontorkan di Kabupaten Subang, Prov. Jawa Barat bernilai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Dugaan persekongkolan (kolusi), korupsi secara berjamaah yang dilakukan oknum penyelenggara negara di legislatif dan eksekutif, membuat rakyat seperti putusa asa dan kehilangan harapan untuk membangun negeri ini.
Peruntukkan dana pokir (dana aspirasi) sendiri dialokasikan bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan kelompok masyarakat yang diperuntukkan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
Hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber dihimpun Awak media menyebutkan, sinyalemen adanya penyelewengan dana pokir baik bersumber dari APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten (Bandes-Red) bernilai milyaran rupiah tersebar di sejumlah titik, kini semakin terkuak.
Modus penyelewengan dana itu terjadi mulai dari klaim sepihak, pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu, praktek nepotisme, hingga yang paling parah dugaan adanya kelompok penerima fiktif. Disebut fiktif, karena wujudnya tidak ada.
Sementara surat pertanggung jawaban dibuatkan seolah-olah kegiatannya telah dilaksanakan sesuai proposal. “Sebelum dana dikucurkan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan harus bersepakat dahulu dengan oknum-oknum petinggi partai, anggota dewan yang terhormat atau pejabat tertentu mengenai besaran fee”, ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebagai testimoni, kegiatan yang bersumber APBN TA 2018 via aspirator (Anggota DPR RI) menggelontor ke kelompok Tani (Kelota) ‘SJ’, Desa Jatireja (Kec.Compreng) sebesar kisaran Rp.300,- jutaan, diperuntukkan belanja sapi 10 ekor, kandang, proses pembuatan pupuk, mesin rumput, cator. Sementara pola pengembangannya, tambah sumber 70 % untuk Kelota dan 30 % untuk dinas terkait selaku instansi pembina (Distan?).
Namun menurut sumber ketika belanja sapi diduga harganya di mark up, bahkan kini sejumlah sapinya ada yang dijual. Ironisnya Ketua Kelota Crd (53 th) ketika mengelola program dituding memonopoli, pengurus lainnya dan anggota tidak dilibatkan, tapi anehnya yang bukan anggota (masih familinya-red) dilibatkan, khan aneh.
Tak hanya itu, penerimaan bantuan sebelumnya hand traktor dan tresser dan lainnya kini tidak jelas juntrungannya, apakah dijual atau disewakan?. Ketua Kelota Crd, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, tidak merespon kendati ada nada sambungnya.
Masih bantuan dana Pokir lainnya yang digelontorkan ke Yayasan Al-Mutaqqin untuk rehab SMP AL-Mutaqin, Desa Mekarjaya (Kec.Compreng) sebesar Rp.150 jutaan (APBN TA 2017), hanya direalisasi Rp.40 jutaan saja. Hal itu diungkapkan oleh pelaksananya, Shrn (59 th).
Selain bantuan rehab sekolah, yayasan juga mendapat bantuan mobil operasional. Tapi anehnya tidak bisa memiliki, ternyata diketahui bantuan mobil itu peruntukannya bagi pengurus PAC berlambang bulan kapas. Jadi yayasan hanya dipinjam benderanya dengan kompensasi sejumlah rupiah, selanjutnya yang memanfaatkan mobil operasional PAC Kec.Compreng. Hal itu diakui oleh Ketua Yayasan Al-Mutaqqin, Ade Lili Suwarli saat memberikan keterengan kepada awak media.
Lebih ironisnya lagi, bantuan diduga diberikan kepada penerima manfaat abal-abal. Disebut abal-abal lantaran dibentuk secara tiba-tiba sementara kepengurusan dan anggotanya tidak jelas, diduga kelompok itu dibentuk hanya sebagai sarana pencucian uang bantuan.
Sebagai testimoni seperti pembentukan kelompok Konveksi AA Colection, di Desa Sukamaju (Kec.Sukasari) mendapat bantuan dana sebesar Rp. 60 juta yang direncanakan untuk pengadaan mesin obras, namun diduga dananya tidak dibelanjakan sesuai peruntukan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi antara ketua kelompok bareng aspirator (oknum anggota Dewan partai demokrat). Menurut sumber Boher juga ditunjuk oleh oknum anggota Dewan tersebut sebagai Tim Suksesnya. “Ternyata kelompok serupa Konveksi AA Colectio bertebaran di desa-desa lain dengan modus sama hanya untuk menyerap dana Bandes. Jadi tidak berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” tandasnya.
Istri ketua Kelompok Konveksi AA Colection Boher (45 th), saat dikonfirmasi menerangkan bila pembelian alat obras menjahit sudah dibeli sejak lama, jauh hari ketika sebelum ada pencairan bantuan aspirasi.
Anehnya lagi bagi Desa Padamulya yang mendapat Bandes dari APBD-P TA 2018 senilai Rp.900 jutaan untuk perkerasan jalan di 9 titik, pembangunan fisiknya hingga kini tidak ada alias fiktip (tidak dilaksanakan-Red), padahal dana sudah dicairkan sejak akhir Desember 2018 lalu.
Padahal sesuai regulasi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak dicairkannya dana dari bank, kegiatan sudah harus berjalan, kecuali ada kejadian yang bersifat force majure.
Sejumlah Ketua RT diantaranya Ketua RT 10 di Kp.Babakan Bandung dimana dipusatkan lokasi titik proyek saat diwawancarai menyatakan tidak pernah ada pelaksanaan perkerasan jalan diwilayahnya. Ujar mereka.
Kades Padamulya Momo ketika dikonfirmasi menerangkan bila pekerjaan perkerasan jalan di kerjasamakan dengan pihak ketiga (diborongkan-Red).
“ Jadi segala sesuatunya sudah diserahkan kepada pihak ketiga Bapak H.Lupi,” kilahnya.
H. Lupi yang berhasil ditemui di kediamannya kepada awak media menampik, bila dirinya telah membuat kesepakatan (MoU) dengan Kepala Desa Padamulya Momo untuk mengerjakan perkerasan jalan di Desa Padamulya.
“Maaf ya..perlu saya tegaskan bahwa saya tidak mendapat borongan untuk mengerjakan proyek perkerasan jalan di Desa Padamulya,” sanggahnya.
Masih menurut sumber, yang pasti posisi H. Lupi punya peran penting dalam menggolkan proyek Bantuan Desa yang akan digelontorkan ke Desa Padamulya. Jadi bisa dibilang H.Lupi kerjasama dengan Kepala Desa Padamulya dalam hal mengais proyek ke pihak aspirator (oknum anggota dewan -Red).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bandes itu kini Kepala Desa Padamulya Momo dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh anggota BPD setempat.
Aktivis LI-TPK AN RI Kab. Subang Syamsudin Rosid, SH. saat dimintai tanggapan di kantornya (10/6) mengecam keras atas prilaku Kades Padamulya Momo yang dinilainya sudah mencedrai amanat warganya.
Syamsudin mempertanyakan kinerja Kades Padamulya ketika membuat laporan progress report bulanan kepada Bupati. Karena pada hakekatnya Kades sebagai Pengguna Aanggran (PA) harus memperatanggung jawabkan seluruh keuangan desa. Ketika tidak terdapat situasi porce majure, rasanya aneh jika kegiatan belum bisa dilaksanakan.
“Lagian bila benar diborongkan kepada pihak ketiga, semestinya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang personalianya terdiri unsur Lembaga Kemasrakatan dan tokoh masyarakat, hal ini agar misi program terkait pembedayaan masyarakat terwujud,” jelas
Syamsudin. Pihaknya berjanji akan segera menelusuri kasus itu, setelah diperoleh data dan fakta hukum akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Syamsudin menilai, bahwa oknum-oknum yang terlibat bancakan dana Pokir itu dikatagorikan perbuatan korupsi. Melihat kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menyeret oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.
Upaya tersebut, kata Syamsudin merupakan hal yang urgen sebagai upaya menegakan supremasi hukum sebelum permasalahannya semakin meluas.
(Abdulah)































































Komentar