APDESI Parungpanjang Gandeng PWI Kabupaten Bogor, Sosialisasi UU Pers Kode Etik Jurnalistik

Berita, Megapolitan188 Dilihat

INILAHONLINE.COM, PARUNGPANJANG — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kecamatan Parungpanjang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk mengadakan Safari Jurnalistik Wartawan yang digelar di Pendopo Kepala Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Pada Rabu (17/01/2024).

Ketua APDESI kecamatan Parungpanjang Jajang Atmaja, merasa terhormat dan bangga dengan kehadiran PWI kabupaten Bogor di kecamatan Parungpanjang dalam memberikan pemahaman Undang undang (UU) Pers, kode etik jurnalistik dan keterbukaan informasi publik kepada APDESI di kecamatan Parungpanjang.

“Jangan merasa pers adalah musuh kita (APDESI) ketika mereka datang meminta klarifikasi sebuah pemberitaan, mereka (pers) adalah sahabat dalam satu perjalanan pemerintahan desa,”kata Jajang.

Dalam materi yang disampaikan dalam acara safari jurnalistik PWI kabupaten Bogor disampaikan langsung oleh ketua PWI kabupaten Bogor Subagyo, dan dua pemakalah lainnya Untung Bahtiar, dan divisi hukum PWI kabupaten Bogor Dedi Blue.

Adapun poin yang dibahas dalam safari jurnalistik tersebut antara lain,

“Kemerdekaan pers, peran pers, pasal tentang wartawan”

“Wartawan harus menempuh cara meliput yang beretika, jika tidak menghormati maka kita juga akan tidak dihormati oleh narasumber dalam meliput. Jadi harus berimbang,” jelas Subagyo.

“Dan dalam sebuah menulis karya tulis jurnalistik, kita harus menghormati narasumber dan hak jawabnya,” tegasnya.

“Saat ini kita juga bersaing dengan medsos, jurnalistik harus mengedepankan 5W 1H, dan Tidak menggiring opini dalam sebuah pemberitaan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Untung menjelaskan, terkait perkembangan informasi dari media sosial yang lebih cepat menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Perkembangan di media sosial itu sangat cepat mengalahkan media mainstream dalam menyebarkan sebuah informasi,”

“Disisi lain saya pribadi khawatir dengan perkembangan medsos ditengah informasi yang didapat oleh masyarakat, tapi disisi lain media sosial bisa digunakan oleh pemerintahan desa untuk membuat konten kegiatan wilayahnya,”

Dedi, selaku divisi hukum PWI kabupaten Bogor juga menyampaikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Jadi pentingnya keterbukaan informasi publik itu sangat penting, karena segala kegiatan pemerintahan desa atau instansi lainnya bisa diketahui oleh masyarakat luas tanpa ada ketertutupan, seperti contoh dalam sebuah pekerjaan pembangunan dan sebagainya,”

Dalam sesi tanya jawab dalam acara tersebut, Acep selaku kades Jagabita menanyakan apakah ada perihal kriteria khusus untuk menjadi seorang wartawan.

Menjawab pertanyaan peserta, Subagyo mengatakan,ada persyaratan yang mesti dilalui seorang wartawan.
“Kalau kita (PWI) itu harus UKW. Karena itu ketentuan dari dewan pers untuk kriteria menjadi seorang jurnalis atau wartawan,” tegasnya.( Basir)

banner 521x10

Komentar