INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Seleksi administrasif bakal calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah yang telah dimulai sejak 26 April 2017 lalu, kini mendapat protes dari salah sau peserta pendaftar. Awigra bakal calon DPD RI dari kalangan aktivis mendapat layanan yang tidak memuaskan dari salah satu oknum Komisioner KPU Jateng.
Awigra mengaku mendapat intimidasi dari Komisioner KPU Jateng M Hakim Junaedi, saat penelitian bukti dukungan sebagai syarat pendaftaran balon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019.
”Kejadian tanggal 28 April menjadi bukti bahwa KPUD tidak profesional serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada peserta pemilu,”ujar Haris Azhar kuasa hukumnya kepada awak media di Semarang, Selasa (1/5/2018).
Menurut Haris, salah satu bakal calon yang berasal dari kalangan aktivis, Awigra, melalui tim hukumnya mengancam akan melaporkan salah satu komisioner KPUD Jateng, ke Ombudsman. Selain itu akan mempersoalkan etik dari penyelenggara pemilu dengan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”DKPP inilah memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas dan penyelenggara pemilu,”katanya.
Namun demikian Ketua Tim Kuasa Hukum Kaukus Hijau Nasional, pihaknya juga mengecam keras sikap dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Ia menilai tindakan komisioner KPUD itu semena-mena terhadap peserta pemilu.
”Kejadian tanggal 28 April menjadi bukti bahwa KPUD tidak profesional, serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada peserta pemilu,”ujarnya.
Tim hukum, lanjut dia, dibentuknya DKPP untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Selain itu, dari tindakan semena-mena dan tidak profesional KPUD tersebut, hak sipil Awigra terancam dikurangi atau dihilangkan.
”Jika sampai dianulir kepesertaan Awigra dalam pemilu, maka KPUD Jawa Tengah sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM, khususnya hak sipil dan politik Awigra. Kita akan adukan ke Komnas Ham,”jelas Haris.
Awigra disebutnya telah berhasil memenuhi persyaratan mencalonkan diri sesuai dengan PKPU No 14 Tahun 2018, dengan berhasil mengunggah 5.001 dukungan di sistem KPU dan membawa formulir F-1 DPD dan dibuktikan dengan fotocopy KTP sebelum 26 April, pukul 24.00.
Dokumen fisik yang dibawa Awigra seharusnya dihitung oleh KPUD, sebagai bukti KPUD bekerja untuk memenuhi hak konstitusional Awigra.
”Sampai hari ini, belum pernah dihitung sampai selesai oleh KPUD. Awigra tidak mendapatkan Surat Kerja tanda berkas telah diverifikasi. Persoalan kerapihan berkas tidak boleh menghilangkan hak konstitusional Awigra,”tegas Haris.
Awigra saat ini aktif mengadvokasi permasalahan HAM di kawasan Asia Tenggara. Sejak 2012, ia bergabung dengan Human Rights Working Group (HRWG) sebagai Program Manager.
Tahun 2008. Ia bersama rekan-rekan jurnalis dan aktivis mendirikan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK). Ia juga memimpin gerakan sipil untuk penghapusan hukuman mati melalui the Coalition for the Abolition of the Death Penalty in ASEAN (CAPDA) lewat kampanye #EndLifeNotCrime.
Lulusan Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia ini, membawa isu pelestarian lingkungan hidup karena dianggap merupakan hak asasi dasar manusia yang harus dijamin oleh negara.
”Sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945, Pemilu diselenggarakan dengan memedomani asas-asas Pemilu,, yakni langsung,Umum, Bebas, dan Rahasia, serta jujur dan adil (luber dan Jurdil),”katanya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, sudah menerima surat keberatan dari pihak Awriga. Surat sudah kami jawab terkait dengan permohonan perpanjangan waktu yang tidak bisa dilaksanakan.
”Secara administrasi sebenarnya sudah hilang dan gugur jika belum ada tanda terima kertas kerja,”paparnya.
Mengenai rencana Awriga melapor ke Ombudsman, Joko menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu, laporan ke Ombudsman adalah hak Awriga.
”Jadi hak Awriga kalau mau melaporkan terhadap proses penerimaan DPD RI ke Ombudsman, saya tidak bisa mengomentari,”katanya.(Suparman)
Komentar