INILAHONLINE.COM, BOGOR – Nyata-nyata dilecehkan oleh Calon Walikota Bogor petahana, Bima Arya Sugiarto dalam Debat Publik di Metro TV dan disaksikan pemirsa di Tanah Air, Sabtu (5/5/2018) malam, hanya Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat yang serius tampil dalam rapat Senin (7/5/2018) guna menyikapi sinyalemen Bima terkait subsidi PDJT, gagal lelang Masjid Agung di Pasar Anyar, dan RSUD Kota Bogor. Pucuk pimpinan Dewan lainnya, seperti Untung W Maryono, Sopian, dan Heri Cahyono ‘ngumpet‘.
Dewan oh Dewan, komentar sejumlah pengamat yang menduga ada oknum DPRD yang bersinggungan dengan kasus suap terkait statement berani Bima ketika menjawab pertanyaan dua Calon Walikota Bogor, masing-masing Dadang Danubrata (nomor urut 4) dan Achmad Ru’yat (nomor urut 1) di sesi kelima Debat Publik Pilkada Bogor 2018 yang dipandu oleh Aviani Malik dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryana.
Tak ada alasan jelas perihal ketidakhadiran pimpinan Dewan, kecuali Jajat, yang pegang peranan dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor terkait polemik yang berkembang paska pernyataan Bima Arya dalam forum debat di Metro TV yang sangat tendensius dan meyudutkan lembaga DPRD itu.
“Karena yang hadir pada rapat hari ini saya sendiri , tentu pada rapat Bamus nanti, saya berharap pimpinan Dewan lainnya hadir, terutama Ketua DPRD Kota Bogor yang juga pimpinan ex-officionya,” ungkap Jajat ketika dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
Dari rapat Bamus itu, lanjutnya, akan semakin terang dan gamblang sikap DPRD Kota Bogor terhadap sinyalemen Bima, mengingat anggota Bamus itu adalah para ketua fraksi dan komisi. Bila tak ada aral melintang, rapat Bamus itu akan dilaksanakan hari ini, Selasa (8/5/2018).
BACA JUGA : Bima Lecehkan Dewan, Terkait Subsidi PDJT, Gagal Lelang Masjid Agung dan RSUD Kota Bogor
Meksnisme uji materi untuk melihat fakta yang sebenarnya dapat dilakukan, salahsatunya melalui instrumen kewenangan DPRD, khususnya dalam hal fungsi pengawasan yang terkait dengan kinerja eksekutif. Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya. LKPJ dari Kepala Daerah kepada DPRD bersifat informatif, dengan demikian tidak ada opsi menerima atau menolak LKPJ.
Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi/meminta keterangan dan atau hak angket. Materi yang dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama, baik dalam bentuk Rencana Strategis/RPJMD maupun yang tertuang dalam APBD, termasuk dampak langsung yang nampak maupun dampak yang tidak segera nampak.
Menurut ALMISBAT KOTA BOGOR, opsi yang dapat dilakukan untuk membantah pernyataan Bima Arya dapat dilihat dari substansi LKPJ yang saat ini tengah menjadi sorotan. DPRD mempunyai sikap bisa melakukan Hak Intrrpelasi atau Hak Angket. “Semoga pimpinan DPRD segera tanggap dan segera mengambil sikap resmi terkait pernyataan Bima Arya dalam forum resmi debat publik di Metro TV itu,” tandasnya.
Di hadapan empat panelis, Prof Dodik dari IPB, Prof Bibin dari Unpak, Dr Deni dari Unida, dan Ucok, Calon Walikota yang diusung PKS, PPP dan Gerindra, Achmad Ru’yat mengingatkan Bima agar pandai-pandai berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor, Muspida, dan stakeholders, sehingga tak terjadi hal-hal yang ujungnya bisa merugikan warga Kota Bogor.
Merespon pernyataan Bima Arya dalam forum debat di Metro TV yang sangat tendensius dan meyudutkan institusi DPRD, Ardiansyah, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Bogor bersama bahwa pernyataan Bima Arya yang menyatakan bahwa gagal lelang RSUD, dan Masjid Agung di Pasar Anyar Kota Bogor, dan tidak adanya subsidi PDJT disebabkan oleh tidak adanya persetujuan DPRD Kota Bogor merupakan pernyataan yang sangat tidak pantas dan sarat dengan kebohongan.
“Pelaksanaan lelang RSUD dan Masjid Agung tentu saja merupakan tanggungjawab Bima Arya selaku kepala daerah Kota Bogor, sehingga kegagalan proyek tersebut merupakan contoh nyata kegagalan Bima Arya dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai Walikota Bogor. Adapun terkait Subsidi PDJT, kami konsisten pada sikap kami bahwa pelaksanaan subsidi PDJT harus memiliki dasar hukum yang kuat yang menjadi payung hukum pelaksanaan subsidi PDJT sehingga DPRD Kota Bogor tidak bisa dijadikan sebagai kambing hitam oleh Bima Arya,” tandasnya.
Sikap yang dipertontonkan oleh Bima Arya dalam forum debat di Metro TV yang menyalahkan lembaga DPRD Kota Bogor, tegasnya, merupakan sikap yang mencerminkan sikap merasa benar sendiri dan tidak bertanggungjawab.
“Sikap semacam itu juga nyata-nyata telah menyesatkan publik dengan informasi bohong serta melecehkan DPRD Kota Bogor sebagai institusi yang selama ini justeru berkomitmen kuat terhadap segala upaya kemajuan dan perbaikan pembangunan di Kota Bogor,” ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan, peristiwa semacam ini merupakan sebuah pelajaran penting bahwa menjadi pemimpin seharusnya menjauhkan diri dari sikap dan sifat Firaunisme yang angkuh, selalu merasa benar sendiri dan selalu menyalahkan orang lain. (Mochamad Ircham)
Komentar