INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Magelang perlu ada standarisasi. Pembangunan harus tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi syarat administratif dan standar teknis agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Magelang, Sukur Akhadi mengatakan bangunan gedung di wilayah ini terus terus tumbuh dan semakin cepat. “Kondisi alam juga terus berubah, karenanya harus disesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan RDTR [Rencana Detil Tata Ruang] agar menjadi andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” katanya, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, bangunan gedung harus berperan meningkatkan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Karenanya, dalam membangun gedung harus ramah lingkungan yang tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat serta aktivitas belajar anak-anak dan mendorong produktivitas perekonomian masyarakat. Selain itu perlu diperhatikan pula antisipasi terhadap multi bencana yang disinkronkan dengan struktur tanah di wilayah ini.
Ketua Fraksi Amanat Demokrat, Bambang Surendro mengungkapkan perlu adanya standardisasi bangunan gedung, antara lain terhadap struktur, bahan yang digunakan, ketinggian, jaringan air bersih dan air kotor, jaringan kelistrikan dan alat yang digunakan, serta proporsi gedung dengan lahan terbuka atau lahan resapan air.
“Standardisasi ini bisa menjadi jaminan terciptanya keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar dalam pembangunan gedung,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar, Joko Anaryanto mengungkapkan dalam membangun gedung, selain IMB, juga harus diperhatikan tentang kearifan lokal masyarakat. “Harus ada solusi kongkrit masalah peruntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan di masyarakat,” katanya.
Adapun Ketua Fraksi PDIP, Grengseng Pamudji mengingatkan dalam pembangunan gedung nantinya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Jangan hanya karena pertimbangan dari sisi ekonomi, bisnis dan investasi, maka dengan mudah orang pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan untuk peruntukannya.
“Karena selama ini kebanyakan masalah yang muncul dan memicu konflik sosial adalah akibat tidak konsistennya fungsi dan peruntukannya. Jangan sampai menimbulkan masalah terutama bangunan-bangunan yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh,” katanya.
Bangunan gedung dinilai erat kaitannya dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Magelang. “Karenanya, perlu ada penyesuaian aturan bangunan gedung dengan aturan RTRW,” kata Ketua Fraksi PKS, Dalami Nur Sidiq.
Ketua Fraksi PP, Muhamad Sobikin menuturkan terdapat keragaman bangunan gedung baik ditinjau dari latar belakang, budaya, kondisi lingkungan, gaya arsitektur maupun kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Semua itu perlu diwadahi dalam lingkup persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif terhadap bangunan gedung juga harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan dan memenuhi asas keadilan,” katanya. (ADV)
Komentar