Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi dan Pornografi “Online” Beromzet Rp4,5 Miliar

Berita, Hukkrim, Nasional593 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar situs web 19.love.me yang melayani judi online, sekaligus adegan seks melalui streaming yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (26/10/2021).

Ada empat tersangka yang diamankan yang pendapatannya pun tak main-main, mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten-konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host.

“Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil. Dari pengungkapan ini sampai saat ini penyidik sudah mengamankan ada 4 tersangka,” sambung dia.

Keempat tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung bernama Pangki Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.

Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ring light, dan properti untuk beradegan seks. Andi menyebut situs 19.love.me ini beroperasi sejak 3 bulan lalu.

Di dalam situs tersebut disediakan permainan untuk pengguna berjudi sambil menonton live streaming wanita yang berpenampilan vulgar sambil beradegan seks. Namun untuk bisa mengakses situs tersebut, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan minimal deposit Rp 36.000 dan maksimal Rp 30 juta.

“Sebelum bisa berinteraksi langsung dalam aplikasi ini, maka orang yang ingin berinteraksi harus mendaftarkan diri. Lalu setelah mendaftarkan diri, akan diberikan username dan password. Kemudian menyimpan deposit sejumlah uang yang dikonversi ke dalam koin,” paparnya.

“Jadi satu koin digital itu nilainya Rp 3 ribu. Minimal deposit adalah Rp 36 ribu. ini kalau dikonversi jadi 12 koin. Maksimal depositnya adalah Rp 30 juta yang kalau dikonversi menjadi 10 ribu koin,” sambung Andi.

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(red)

banner 521x10

Komentar