Bawaslu Jateng : Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi Kampanye Masih Cukup Kondusif

Jawa Tengah, Politik804 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Menjelang pelaksanaan kampanye terbatas yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, situasi dan kondisi di Jawa Tengah cukup kondusif meski kadang ada pelanggaran yang dilakukan.

”Dari nformasi yang diperoleh di lapangan ditemukan adanya pelanggaran politik uang, meski jumlahnya tidak banyak. Namun masih ada sara dan politik identitas. Jadi harus dicegah terhadap fasilitas negara serta pelanggaran sedang dan tidak,”Ujar Humas Bawaslu Jateng Rofiudin di Semarang, Jumat (12/10/2018).

Ia menjelaskan, dalam tahun 2018 ini ada ujaran kebencian di wilayah Polda Jateng, jumlahnya mencapai 37 akun media sosial, konten black campaign, headspsce.

”Jika dilihat dari persentasenya 26 persen terdiri Instagram, 6 persen Twitter, 4 persen Ficebook, dan satu persen Youtube,”tuturnya.

Meurutnya,dengan banyaknya kasus-kasus yang terdapat di media sosial ini, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak dengan tegas. Namun bagi media meanstream yang terjadi biasanya terkait visi, misi sehingga harus ditangani secara adil dan imbang.

”Untuk menangani dalam kasus ini, kami membentuk Gakumdu (Gugus Tugas terpadu) meliputi KPU, Bawaslu, KPID dan Dewas Pers,”ujarnya.

Terkait pelangaran iklan di media, lanjutnya, akan dipelototi secara terus menerus. Namun ada tiga hal yang ditangani bagi peserta pemilu ditangani oleh Bawaslu dan KPU. Bagi pelanggaran media ditangani oleh KPI dan KPID serta terkai produk jurnalistik dilimpahkan oleh Dewas Pers.

Sementara itu Dreskrimsus Polda Jateng Joko Lelono mengatakan, jika ditemukan konten media sosial yang memuat terus terhadap ujaran kebencian, sara dan haed space dan pencemaran nama baik, bisa dijerat dengan UU ITE.

”Seperti kasus yang terjadi di Kendal tentang penganiayaan, yang diunggah dan diposting, sehingga sangat membantu dalam pengungkapan saksi,”paparnya.

Dalam kasus ini, menurutnya, mereka bisa dijerat dengan UU ITE dengan pasal 27, dan headpace pasal 28 dengan ancaman hukuman kurungan selama enam tahun. Beda dengan hoax pidanya dengan pasal KUHP.

”Hanya yang berbeda adalah berita bohong ini yang mengandung unsur kerugian,”tegasnya.

Ia menjelaskan, di wilayah hukum Polda Jateng kasus yang mengandung ujaran kebencian, Sara hingga kini belum ada yang membahayakan dan masih aman, Namun kedepan perlu disosialisasikan kepada pemilih pemula. ”Jangan sampai mereka kurang memehami, sehingga harus dilihat dari kontennya dahulu,”paparnya.

Terkait masalah laporan pencemaaran nama baik, UU ITE, menurutnya, merupakan delik aduan yang harus melaporkan adalah calon sendiri. Oleh karena itu, dalam kasus ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain atau melalui pengawacaranya.

”Cybercrime unit yang mebawahi subunit cybercrime Polda Jateng, siapkan untuk aduan masyarakat terkait dengan hoax, headspace. Petugas ini akan terus melakukan patroli cyber yang mempunyai sasaran akun yang didaftarkan atau tidak,”tegasnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar