INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Sebanyak 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merek gagal beredar. Petugas bea dan cukai Jawa Barat menyita ribuan miras ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merek. Selain itu, ada 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu mobil.
Bea Cukai juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA.
“Dari pengungkapan itu diamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR berusia 43 tahun dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Syaefullah kepada wartawan di kantor Bea dan Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2/2018).
Syaefullah mengatakan tersangka melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos.
“Pasar peredarannya Bandung, Garut, Tasikmalaya dan daerah sekitarnya,” imbuhnya.
Dia menjelaskan TR sudah empat bulan sejak Oktober 2017 melakoni bisnis haramnya ini. Ia melanjutkan profesi suaminya yang lebih dulu ditangkap petugas.
“Suaminya pernah kita tindak awal tahun kemarin. Nah ketika suami di penjara, istrinya melanjutkan,” tandasnya.
Sedangkan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alkohol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.
“Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merek sejenis hasil produksi pabrik resmi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul,” pungkasnya. (Hilda)
Komentar