INILAHONLINE.COM, BOGOR – Penyegelan terhadap bangunan tak berizin di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Selasa (5/6/2018) kemarin.
Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang akan dibangun menjadi Transmart tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi.
“Sampai saat ini pemilik tanah (bukan transmart) baru mengajukan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) yang masih harus dilengkapi dengan dokumen amdal dan izin lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Denny saat ditemui di kantornya, Rabu (6/6/2018).
Denny menuturkan, pada IPPT memang ada persyaratan izin lingkungan yang memang memerlukan waktu. Sebab, ada dukumen yang harus dikerjakan dengan konsultan. Jika persyaratan amdal sudah terpenuhi, pihaknya baru akan memproses. Proses penerbitan IPPT di DPMPTSP paling lama hanya 14 hari kerja sementara paling cepat bisa sehari atau dua hari.
“Jadi kami menunggu izin lingkungannya keluar baru IPPT akan diproses sesuai SOP,” terangnya.
Menurut Denny, ketika IPPT selesai, pemohon harus kembali melengkapi persyaratan perizinan lainnya, yakni site plan. Proses site plan dengan dokumen yang sudah lengkap paling lama 14 hari. Setelah itu baru kemudian mengajukan IMB.
“Idealnya melengkapi dulu atau memegang izin terlebih dahulu, baru ketika IMB sudah keluar melakukan pembangunan. Dan urusan sudah dibangun lebih dulu bukan kewenangan kami, kami di DPMPTSP hanya memiliki kewenangan dalam proses pelayanan perizinan saja,” katanya. (ian Lukito)
Komentar