InilahOnline.com (Kota Bogor) – Ratusan polisi melakukan eksekusi wisma mahasiswa Latimojong di Jalan Dr. Semeru No27, Kebon Kalapa, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (13/9/2017) pagi.
Menurut sejumlah pedagang di sekitar lokasi eksekusi, penjagaan ketat yang dilakukan polisi berlebihan, karena jarak penseterilan lokasi kurang lebih 100 meter.
Eksekusi ini mengganggu warga, anak sekolah serta karyawan yang akan bekerja di daerah setempat. Penutupan lokasi dimulai dari jam 4 pagi.
Disa salah satu karyawan bank mengaku terganggu karena untuk menuju lokasi tempat pekerja-annya ditutup. ” Adanya penutupan jalan saya harus berputar lewat jalan belakang, ” ujarnya
Tidak hanya itu Sekolah YKTB meliburkan murid-muridnya. “Entah kenapa gara-gara eksekusi sampai meliburkan sekolah,” kata salah satu warga yang melintas jalan Sumeru
Begitu pun dengan para wartawan dilarang masuk ke lokasi eksekusi. Wartawan hanya boleh meliput dengan jarak yang di tentukan oleh polisi. Eksekusi ini pun di bantu oleh puluhan anggota TNI.
Sementara, Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penjagaan dan penutupan lokasi eksekusi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengerahkan sekitar 400 personil gabungan TNI dan Polri yang diturunkan untuk membantu proses berjalannya pengosongan asrama.
“Disini kami menyiapkan sesuai SOP, apabila terjadi eskalasi meningkat, mengingat tempatnya di keramaian. Adapun terkait jalan ditutup, itu karena menyangkut keamanan dan setelah selesai kita buka kembali,” katanya.
Sebelumnya, eksekusi wisma mahasiswa latimojong bulan April lalu sempat ditunda saat Pengadilan Negeri Bogor akan mengeksekusi.
Eksekusi lahan seluas kurang lebih 986 m2 tersebut sesuai Penetapan PN Bogor Nomor: 17/ Pdt/ eks/ 2016/ PN.Bgr jo. No.61/ Pdt.G/ 2012/ PN. Bgr tertanggal 30 Desember 2016. Berdasarkan Sertifikat Hak milik (SHM) No.619/ Panaragan secara sah dimiliki oleh Yayasan Islamic Center Al-Ghazaly Bogor.
Terkait dengan pengosongan wisma mahasiswa Latimojong, sebelum pelaksanaan eksekusi hari ini, Sekda Pemprov Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Himbauan pada tanggal 7 September yang diberikan kepada ketua Pengurus dan Penghuni Asrama Latimojong.
Video saat akan dilaksanakan eksekusi wisma mahasiswa Latimojang
Surat himbauan tersebut berisi :
1.) Bahwa Pemprov Sulawesi Selatan telah menghimbau kepada Ketua Pengurus dan para penghuni Mess Mahasiswa Latimojong untuk segera mengosongkan dan meninggalkan Mess Latimojong, untuk kemudian dapat segera menempati rumah hunian sementara yang sudah disiapkan oleh pihak Pemprov Sulawesi Selatan yg beralamat di Kp. Curug RT. 002/001 Kel. Curug Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
2.) Bahwa Pemkot Bogor juga telah aktif berupaya mengakomodir kebutuhan mahasiswa Sulsel, salah satunya adalah dengan mempersiapkan lahan pinjam pakai seluas 820 m2 untuk dibangun asrama mahasiswa Sulawesi Selatan di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebon Kalapa kota Bogor.
3.) Bahwa proses pengosongan mess Latimojong adalah memang harus dilaksanakan, sebagai tahap penyempurnaan dari pembacaan eksekusi yg telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor di Mess Latimojong terdahulu pada hari Kamis Tanggal 27 April 2017 Sesuai Penetapan PN Bogor Nomor: 17/ Pdt/ eks/ 2016/ PN.Bgr jo. No.61/ Pdt.G/ 2012/ PN. Bgr, tanggal 30 Desember 2016. (Iqbal)
Komentar