INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Badan Informasi Geospasial (BIG) genap berusia 49 tahun tepatnya pada 17 Oktober 2018. Berbagai hal telah diakukan BIG dalam menapaki usianya yang hampir setengah abad. Maka, tidak berlebihan rasanya jika perayaan hari ulang tahun yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) kali mengusung tema “SATU PETA, KERJA KITA, PRESTASI BANGSA”.
Beragam acara telah diselenggarakan untuk memperingati HIG, salah satunya “Jalan Sehat Bersama”. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk mengkampanyekan pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dan ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan berbagal upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan semangat antigratitikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya dengan penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015, diterbitkannya Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratiflkasi, kemudian dibentuknya Unit Pengendalian Gratitikasi melalul Keputusan Kepala BIG Nomor 1.1 Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasl, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Kompsi (KPK) terkait kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.
“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat int, antara Iain tumbuhnya kesadaran Insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Hasanuddin saat melepas peserta “Jalan Sehat Bersama” di Cibinong, Bogor, Jumat, (19/10/2018).
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan rekapitulasi Unit Pengendalian Gratifukasi (UPG) Badan Informasi Geospasial, terdapat 13 laporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 diantaranya; Sebanyak tujuh peIaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimplnan KPK, “Ada dua pelaporan gratifikasi namun tidak ditetapkan menjadi milik negara dan apresiasi oleh KPK, serta sisanya ada empat pelaporan gratifikasi masih dalam proses tindak lanjut,” ungkap hasanuddin
Hasanuddin mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BIG harus menolak segala bentuk gratifikasi. “Apabila terpaksa menerima gratiflkasi, agar segera melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratiflkasi itu kepada UPG BIG atau lnspektorat BIG melalui email: info.upg@big.go.id.” imbaunya.
Sementara Kepala Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan, bahwa gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai ASN dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.
“Pelaporan gratifikasi ke UPG BI harus disertai dokumentasi foto barang gratifikasi. UPG BIG kemudian melaporkan gratiflkasi tersebut ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id. Selanjutnya, dilakukan veriflkasi oleh UPG dan KPK dan menunggu penetapan status barang gratifikasi,” jelas Sugeng.
Tahun ini, Sugeng menambahkan, Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) BIG dinobatkan sebagai ‘Unit Kerja Paling Sadar Lapor Gratifikasi‘. Prestasi Pusat PTRA ini diharapkan dapat diikuti pusat lainnya untuk kedepannya.
“Selamat kepada Pusat PTRA atas penghargaan yang telah diraih. Semoga seluruh insan BIG semakin memiliki kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi,” pungkas Sugeng.
(ian Lukito)
Komentar