BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Golongan Satu

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Badan Narkotina Nasional Provinsi Jateng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,16 kilogram, di kantor BNNP Jateng di jalan Madukoro Blok BB Semarang, Selasa (24/7/2018).

”Barang bukti tersebut disita penyidik BNNP Jateng, pada saat melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika, hasil joint operation BNNP Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang,”ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru kepada awak media di kantornya.

Menurut dia, kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu itu, berawal pada hari Minggu 1 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang,telah dilakukan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis shabu (Meth) oleh Bea Cukai bekerja sama dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jateng dengan tersangka Wilaiwan Boonyiam (22 tahun) WNA alamat 311/2 Lamphaya Nokhan Pathom Thailand.

”Pada saat itu petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan pengawasan di terminal itu, dengan mencurigai seorang penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI 104 dari Singapura, yang gerak geriknya mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya barang yang mencurigakan pada tas punggung bawaaan tersangka.”katanya.

Tidak mau berlama-lama petugas Bea Cukai ini, selanjutnya mengamankan penumpang wanita tersebut dan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah. Hanya pada saat dilakukan penggledahan terhadap tas punggung bawaannya, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dengan cara disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa tersnagka.

”Dari hasil pemeriksaan tersangka Wilaiwan Boonyiam merupakan seorang kurir narkotika, yang berangkat dari Bandara Bangkok Thailand pukul 09.30 menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-973 dengan tujuan Singapura. Setelah lolos di Singapura tersangka melanjutkan perjalanan ke Semarang tiba di Bandara Ahmad Yani pukul 16.30 WIB,”paparnya.

Sementara tersangka Wilaiwan Boonyiam (22) dalam pengakuannya, diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket pulang ke Thailand setelah berhasilmenyerahkan narkotika yang dibawanya. ”Tersangka ini diberikan upah USD 1.500 (senilai Rp 21 juta) untuk mengantar narkotika tersebut ke Indonesia,”papar Tri Agus Heru.

Kendati demikian, lanjutya, perkara ini sekarang masih terus dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Jateng, apakah ada jaringan yang kini masih terus berada di wilayah Indonesia.

”Yang jelas dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,”tegasnya.

Berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan negeri Semarang barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 1,162,37 gram, disishkan 34,35 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan. ”Sisanya dengan berat 1,128,02 gram untuk dimusnahkan,”pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar