INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Badan Narkotika Provinsi Jateng kembali musnahkan barang bukti narkotik Jenis Shabu dan ganja sebanyak kurang lebih 135 gram dari total sebanyak 150 gram yang disita. Sementara sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti shabu tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng, saat melakukan pengungkapan kasus narkotika 16 Februari 2020 di Bandara Ahmad Yani Semarang,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan dalam jumpa pres dengan wartawan di Kantornya, Senin (16/3/2020).
Menurut Beni, tersangka yang berhasil ditangkap petugas Bambang (44) alamat Batam membawa shabu diterima Nurmustachim (34) alamat Jepara. Keduanya dikendalikan dari warga binaan LP Kelas I Semarang Nurkham alias Enggle.
“Nurkham alas Enggle ini kejasama dengan warga binaan lain Ali Junaedi memesan shabu tersebut dari Batam Kepulauan Riau.”katanya.
Dijelaskan, Nurkham ini merpakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap tahun 2019 dengan BB Shabu seberat 100 gram dan divonis pidana 10 tahun penjara. Sedangkan Ali Junaedi juga merpakan residivis kasus narkoba yang ditangkap tahun 2017 sehingga divonis 5 tahun penjara.
“Keduanya ini residivis yang menggerakkan peredaran shabu di Jawa Tengah,” sergah Beni.
Dalam kesempatan itu, dimusnahkan barang bukti narkotika Jenis ganja yabg dikeluarkan Kejari Tegal dengan berat kurang lebih 9,5 kg dari total 9,7 kg yang disita.
“Barang bukti ganja tersebut disita dari penyidik BNNP Kota Tegal saat melakukan penangkapan bersama BNNP Jateng, 19 Februari 2020 di Jalan Mangunkusumo Maradona Kota Tegal,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdadarkan keterangan tersangka Aswar (44) alamat Brebes dan Khusaeri (47) alamat Tegal dan Wawan (43) alamat Banyumas, mendapatkan ganja dikirim dari Lampung oleg tersangka Wawan menggunakan Mobil Mitsubishi Kuda dengan. modus menyerupai mobil aparat, agar tidak terlacak oleh petugas dengan tujua dikirim ke Brebes Jawa Tengah.
“Jadi pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas oleh semua pihak, antara BNN Provinsi Jateng dengan BNN Kota Tegal, Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Kelas I Semarang serta pihak terkait lainnya.,”ujarnya.
Para tersangka kini di tahan di tahanan BNNP Jateng dan LP Kelas I I B Tegal dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal III ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(Suparman)
Komentar